KPK Periksa Tenaga Ahli KSP Terkait Kasus Suap Gerai Alfamidi Ambon

KPK Periksa Tenaga Ahli KSP Terkait Kasus Suap Gerai Alfamidi Ambon

Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa anak mantan Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy (RL), Grenata Louhenapessy, terkait kasus dugaan suap perizinan pembangunan gerai PT Midi Utama Indonesia (Alfamidi). Dia merupakan tenaga ahli Kantor Staf Presiden (KSP).
 
“Yang bersangkutan bersedia untuk menandatangani beberapa berita acara dokumen penyitaan yang terkait dengan perkara ini,” kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Jumat, 15 Juli 2022.
 

KPK juga memeriksa 22 saksi terkait perkara tersebut sejak Senin, 11 Juli 2022. Pemeriksaan dilakukan di Mako Brimob Daerah Maluku.
 
Mereka yang diperiksa adalah swasta, yaitu Thomas Souissa; Novfy Elkheus Warella; dan Imanuel Arnold Noya yang juga supir Richard Louhenapessy. Kemudian penyidik juga memeriksa mantan Kepala UKPBJ Kota Ambon Vedya Kuncoro; Kasubag LPSE, Sekretariat Kota Ambon, Anggota Pokja II Yudha Sumantri; mantan Kadis Perindag Pieter Jan Leuwol, dan wiraswasta Fahri Anwar Solihin.

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


Kemudian, penyidik juga memeriksa ASN, Hervianto; Branch Manager Indomaret Cabang Kota Ambon Untung Triharyono; Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Ambon Sirjohn Slarmanat; Sekpri Wali Kota Ambon Nungky Yulien Likumahuwa; Kabid PSDA Dinas PUPR Kota Ambon C.I. Chandra Futwembunn; Kepala Dinas PUPR Kota Ambon Melianus Latuihamallo; dan Kabag Keuangan Kota Ambon Apries Benel Gaspersz.
 
Lalu, Kabid Tata Ruang di Dinas Pekerjaan Umum Kota Ambon Alexander Hursepuny; PNS Ambon yaitu Dani Hutajulu dan Moddy Passau; notaris Eddy Sucelaw; wiraswasta Nessy Thomas Lewa; Kepala Dinas Pariwisata Kota Ambon Rustam Hayat; dan Kepala Dinas Kesehatan Wendy Pelupessy.
 
Mereka dikonfirmasi terkait dengan dugaan penyampaian Richard agar proses perizinan yang diajukan Alfamidi diperlancar. Kepemilikan aset Richard juga dicecar kepada para saksi tersebut.
 
“Dikonfimasi juga terkait dugaan kepemilikan beberapa aset dari tersangka RL yang pembeliannya melalui perantaraan beberapa orang kepercayaannya,” ucap Ali.
 
Sementara, terdapat empat saksi yang tidak memenuhi panggilan KPK. Empat saksi itu dari wiraswasta, yaitu Hendri Khoerniawan; Marthin Thomas; dan Tan Pabula, serta notaris Pattiwael Nikolas.
 
Richard Louhenapessy ditetapkan tersangka kasus dugaan suap terkait persetujuan izin prinsip pembangunan cabang retail di Ambon pada 2020. Dia juga ditetapkan sebagai tersangka gratifikasi.
 
Sebanyak dua pihak lain juga ditetapkan sebagai tersangka. Mereka ialah Staf Tata Usaha Pimpinan pada Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon, Andrew Erin Hehanussa (AEH) dan karyawan Alfamidi Kota Ambon, Amri (AR).
 
Richard diduga mematok Rp25 juta kepada Amri untuk menyetujui dan menerbitkan dokumen izin ritel. Dokumen itu berupa Surat Izin Tempat Usaha (SITU) dan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).
 
Selain itu, Amri mengguyur Richard Rp500 juta. Fulus itu untuk penerbitan persetujuan prinsip pembangunan untuk 20 gerai usaha retail. Uang diberikan bertahap melalui Andrew.
 
KPK mengembangkan kasus dugaan suap yang menjerat Richard Louhenapessy. Teranyar, Richard menjadi tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU).
 

(DEV)

Artikel ini bersumber dari www.medcom.id.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *