Komplotan Copet Spesialis Stadion Bola di Malang Ditangkap

Komplotan Copet Spesialis Stadion Bola di Malang Ditangkap

Malang: Polres Malang baru saja menangkap komplotan copet spesialis stadion bola. Total ada lima tersangka yang ditangkap. Mereka biasa beraksi di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, Jawa Timur.
 
“Kami dari Polres Malang melakukan rilis kaitannya dengan pengungkapan aksi copet, yang dilakukan oleh kelima tersangka kemarin (Minggu, 28 Agustus 2022) saat pertandingan Arema FC melawan Persija,” kata Kapolres Malang, AKBP Ferli Hidayat, saat konferensi pers, Senin, 29 Agustus 2022.
 
Ferli menjelaskan para terduga pelaku ini merupakan satu komplotan. Mereka diduga kompolotan yang selama ini telah meresahkan masyarakat di Stadion Kanjuruhan, terutama suporter.

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


Baca: 5 Copet Suporter Berhasil Dibekuk
 
“Kita tahu bawa aksi copet ini sudah sangat meresahkan khususnya di Stadion Kanjuruhan. Para pelaku memanfaatkan momen pertandingan karena saat itu banyak sekali suporter yang datang untuk menyaksikan pertandingan,” tuturnya.
 
Kelima pelaku yang berhasil diamankan diantaranya berinisial, DKW, (22), dan A, (23), warga Mergosono. Kemudian, MY, (23), warga Kedungkandang, TN, (15), warga Kota Malang dan seorang penadah berinisial NS, (47), warga Adirejo, Kepanjen.
 
“Kelima orang ini memiliki peran masing-masing, mulai dari yang beraksi di lapangan sampai yang menadah hasil curian itu. Dari hasil penyelidikan awal petugas berhasil mengamankan sedikitnya 16 unit HP hasil curian, serta uang tunai Rp3.750.000 hasil penjualan HP curian,” bebernya.
 
Ferli menegaskan, bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen Polres Malang dalam memberantas aksi pencopetan yang sudah sangat meresahkan di Stadion Kanjuruhan.
 
“Mereka saling berganti peran dalam aksinya, ada yang mengambil, ada yang meneriaki dan ada yang membawa lari barang buktinya. Bahkan mereka (pelaku) bisa membuat korban diteriaki sebagai pelaku pencopetan,” ungkap Kapolres.
 
Untuk pelaku dikenakan Pasal 362 KUHP dan/atau Pasal 363 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya tujuh tahun. Serta untuk penadah dikenakan Pasal 480 KUHP dengan hukuman penjara selama-lamanya empat tahun.
 
“Kami akan terus mengembangkan kasus ini, untuk mengejar pelaku-pelaku lainnya,” tegasnya.
 

(NUR)

Artikel ini bersumber dari www.medcom.id.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *