Ki Hajar Dewantara Menangis – Medcom.id

Ki Hajar Dewantara Menangis – Medcom.id

MERDEKA Belajar sukses digaungkan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud-Ristek) Nadiem Anwar Makarim. Kata-kata itu seolah menjadi mantra dalam membangun dunia pendidikan yang ideal di Tanah Air. Merdeka Belajar juga menjadi tema peringatan Hari Pendidikan Nasional pada Mei 2022, yakni pimpin pemulihan, bergerak untuk merdeka belajar.
 
Merdeka Belajar ialah pendekatan pendidikan untuk mengakomodasi minat siswa dan mahasiswa dalam memilih pelajaran yang disukai mereka. Tujuannya untuk mengoptimalkan bakat dan kemampuan mereka sehingga mereka bisa memberikan sumbangan terbaik bagi bangsa dan negara.
 
Mas Menteri, demikian sapaan akrab Nadiem Anwar Makarim, pada 2019 menyebutkan salah satu hal yang harus diperhatikan dalam Merdeka Belajar ialah kemerdekaan berpikir. Kemerdekaan berpikir menjadi salah satu fondasi dasar dari program Merdeka Belajar. Pendiri Gojek itu juga menegaskan bahwa kemerdekaan berpikir harus dipraktikkan para guru terlebih dahulu sebelum diajarkan kepada para siswa.


Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


 
Pendidikan sejatinya tak hanya menyentuh aspek kognitif dan psikomotor, tetapi juga memberikan penguatan pada aspek afektif, yakni memiliki karakter yang baik. Keberhasilan dalam ranah afektif diperlihatkan dalam kehidupan sehari-hari, meliputi perasaan, sikap, emosi, minat, dan nilai-nilai sosial lainnya.
Ranah afektif juga ditunjukkan dalam menerima stimulus dengan cara yang tepat, memberikan respons dalam pembelajaran, kemampuan menilai sesuatu, kemampuan mengelola perbedaan dalam lingkungan sosial, dan kemampuan menghayati atau mengamalkan apa-apa yang sudah diajarkan.
 
Penguatan ranah afektif juga senapas dengan fungsi dan tujuan pendidikan nasional sebagaimana tertuang dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, bahwa pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa. Pendidikan nasional bertujuan mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.
 
Program Merdeka Belajar juga seharusnya memberikan penguatan kepada sikap antikorupsi dalam dunia pendidikan. Singkatnya program Merdeka Belajar, merdeka juga dari praktik lancung. Tengok saja korupsi yang sudah diperangi sejak gerakan reformasi 1998 ternyata hasilnya nihil. Celakanya lagi, menurut Indonesian Corruption Watch (ICW), korupsi pada sektor pendidikan masuk lima besar yang disasar aparat penegak hukum, khususnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Berdasarkan kajian ICW, kerugian negara akibat praktik rasywah pada sektor pendidikan sebesar Rp1,6 triliun sepanjang 2016-September 2021. Sebanyak 240 korupsi pendidikan yang ditindak aparat penegak hukum dalam waktu enam tahun terakhir. Dari angka sebanyak itu, korupsi pendidikan terbanyak berkaitan dengan penggunaan dana bantuan operasional siswa (BOS), yaitu terdapat 52 kasus atau 21,7 persen dari total kasus.
 
Selain itu, korupsi pendidikan yang membuat bulu kuduk merinding ialah pembangunan infrastruktur dan pengadaan barang/jasa infrastruktur, seperti pengadaan buku, arsip sekolah, meubelair, perangkat TIK untuk e-learning, pengadaan tanah untuk pembangunan fasilitas pendidikan, dan sebagainya.
 
Korupsi dalam dunia pendidikan tingkat perguruan tinggi yang ditangani KPK lebih miris lagi. Rektor Universitas Lampung Karomani yang diduga menerima suap sebesar Rp5 miliar terkait penerimaan calon mahasiswa jalur mandiri bukanlah pimpinan perguruan tinggi pertama yang dicokok lembaga antirasuah. Kasus suap penerimaan mahasiswa baru di jalur mandiri diduga tak hanya terjadi di Unila, sejumlah kampus lain pun para pejabatnya diduga ‘pesta pora’ makan uang haram dari para calon mahasiswa.
 
Sebelumnya, beberapa pucuk pimpinan kampus terjerat kasus korupsi, seperti Rektor Universitas Islam Negeri Sumatra Utara Saidurrahman divonis dua tahun penjara dalam kasus korupsi pembangunan gedung kuliah terpadu UIN Sumatra Utara pada 2021. Kerugian dalam kasus tersebut mencapai Rp10,3 miliar.
 
Selanjutnya Rektor Universitas Airlangga Fasichul Lisan, tersangka kasus korupsi pembangunan Rumah Sakit Pendidikan Unair pada 2016. Dalam kasus itu, kerugian negara mencapai Rp85 miliar. Namun, kasus yang menyeret Fasichul belum ada kelanjutannya hingga saat ini.
 
Dari beberapa kasus korupsi yang menimpa dunia pendidikan, kita bisa melihat korupsi sudah menggerogoti pilar-pilar penting berbangsa dan bernegara. Dunia pendidikan sudah tidak steril dari korupsi, bahkan menjadi episentrum dari banalitas korupsi. Praktik telanjang bulat kasus suap penerimaan peserta didik baru (PDDB) setiap tahun ajaran baru untuk menembus sekolah negeri dan patgulipat nilai mahasiswa, hingga program magister dan doktoral abal-abal juga menjadi praktik ‘lumrah’ yang bisa disaksikan siapa pun.
 
Melihat hal itu, Ki Hajar Dewantara atau Raden Mas Soewardi Soerjaningrat, aktivis pergerakan kemerdekaan Indonesia yang juga pelopor pendidikan bagi kaum pribumi Indonesia pada zaman penjajahan Belanda tentu akan menangis. Koruptor, menurut Bapak Pendidikan Nasional itu, ialah sama dengan pengkhianat bangsa. “Aku hanya orang biasa yang bekerja untuk bangsa Indonesia dengan cara Indonesia. Namun, yang penting untuk kalian, yakini sesaat pun aku tak pernah mengkhianati tanah air dan bangsaku, lahir maupun batin aku tak pernah mengorup kekayaan negara,” begitu kata KI Hajar Dewantara dalam sebuah kutipan yang terpampang di Museum Sumpah Pemuda, Jalan Kramat Raya No 106, Jakarta Pusat. Tabik!

 

Artikel ini bersumber dari www.medcom.id.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *