tribunwarta.com – JAKARTA, Investor.id – Direktorat Jenderal Pajak melaporkan wajib pajak yang telah mengisi Surat Pemberitahuan Tahunan atau SPT pajak mulai 1 Januari 2023 sebanyak 2.587 wajib pajak.
“Sampai dengan hari ini, kami coba cek SPT yang masuk untuk wajib pajak orang pribadi sudah ada 2.350 wajib pajak menyampaikan SPT untuk tahun pajak 2022. Dan untuk wajib pajak badan ada 237 wajib pajak,” ujar Direktur Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo dalam Konferensi Pers APBN KiTa, Senin (3/1/2023).
Suryo merinci, jumlah tersebut terdiri dari 2.350 wajib pajak orang pribadi yang telah menyampaikan SPT Tahunan 2022. Sementara pada wajib pajak badan yang telah menyampaikan ada 237 wajib pajak.
Sebagai informasi, berdasarkan Undang-undang Perpajakan (UU KUP), batas akhir pelaporan SPT Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) sampai dengan 31 Maret, sementara batas akhir pelaporan SPT Wajib Pajak Badan sampai dengan 30 April. Apabila wajib pajak yang tidak melaporkan SPT Tahunannya sesuai dengan tenggat waktu yang ditentukan akan dikenakan denda atas kelalaian tersebut.
Adapun ketentuan mengenai denda bagi wajib pajak yang tidak melaporkan SPT tahunan sampai dengan batas waktu yang ditentukan diatur dalam UU No. 28/2007 Pasal 7 Ayat (1) dalam UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Berikut denda untuk keterlambatan pelaporan SPT:
– Denda Rp100.000 untuk wajib pajak pribadi (NPWP pribadi),
– Denda Rp1.000.000 untuk wajib pajak badan,
– Denda Rp500.000 untuk Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai,
– Denda Rp100.000 untuk Surat Pemberitahuan Masa lainnya.
Wajib pajak yang terlambat melaporkan SPT Tahunan akan diberikan Surat Tagihan Pajak (STP) berisi pemberitahuan denda Pasal 7 KUP. Pembayaran tagihan tersebut bisa dilakukan secara daring melalui website pajak.go.id.