Kemenkes Susun PP Terkait Kesehatan di Sekolah

Kemenkes Susun PP Terkait Kesehatan di Sekolah

Jakarta:  Ketua Tim Kerja Kesehatan Usia Sekolah dan Remaja Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dr Inti Mujiati mengatakan, saat ini pihaknya sedang menyusun rancangan Peraturan Pemerintah (PP) terkait kesehatan di sekolah
 
“Saat ini kami di Kementerian Kesehatan sedang dalam proses penyusunan rancangan Peraturan Pemerintah terkait dengan kesehatan sekolah,” katanya dalam webinar “Sehat Bergizi Dalam Rangka Mendukung Revitalisasi UKS/M Kampanye Sekolah Sehat” yang diikuti secara daring di Jakarta, Kamis, 27 Oktober 2022.
 
Pembahasan tersebut masih berproses sampai hari ini.  Menurut Inti, anak usia sekolah dan remaja di Indonesia saat ini mengalami berbagai masalah kesehatan meliputi kecukupan gizi, kebersihan diri dan aktivitas fisik, kesehatan mental emosional, NAPZA dan keselamatan di jalan raya, dan kesehatan reproduksi.





Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


Untuk mengantisipasi permasalahan kesehatan tersebut, ia mengatakan sekolah menjadi institusi yang strategis untuk melakukan pendidikan serta membiasakan anak dan remaja dalam melaksanakan hidup sehat.
 
Sayangnya, menurut dia, kondisi kesehatan lingkungan sekolah masih sangat memerlukan peningkatan. Ia mengemukakan lebih dari 70 persen ruang kelas di setiap jenjang pendidikan dalam kondisi rusak, 1 dari 5 sekolah tidak memiliki akses air yang layak, 1 dari 3 sekolah tidak memiliki toilet terpisah antara laki-laki dan perempuan, 3 dari 5 sekolah tidak memiliki akses kebersihan yang layak.
 
Ia mengatakan, makanan yang dijual di sekolah umumnya berupa gorengan dan jajanan kemasan yang mengandung tinggi gula, garam, lemak jenuh, dan bahan tambahan pangan.
 
Saat ini pemerintah sendiri telah memiliki beberapa kebijakan terkait kesehatan di lingkungan sekolah, salah satunya Peraturan Bersama 4 Menteri Tahun 2014 tentang Pembinaan dan Pengembangan  Usaha Kesehatan Sekolah/Madrasah  (UKS/M).
 
“Di luar itu kita punya Permenko RAN Nomor 1 Tahun 2022 tentang RAN Peningkatan Kesejahteraan Usekrem (RAN PIJAR), Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2017 tentang Gerakan Masyarakat Hidup Sehat, Permenkes Nomor 25 Tahun 2014 tentang Upaya kesehatan Anak, dan UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan,” katanya.
 
Adapun rancangan Peraturan Pemerintah yang sedang disusun ini, kata dia, diharapkan bisa lebih mendukung upaya mewujudkan kesehatan di lingkungan sekolah baik dari segi kegiatan maupun anggaran.
 
“Harapannya dengan hierarki peraturan yang lebih tinggi, kita akan mendapatkan dukungan yang lebih banyak bukan hanya dari empat kementerian terkait dengan kesehatan sekolah ini. Dan tentunya, dukungan ini bukan hanya terkait integrasi kegiatan tapi juga dukungan anggaran,” pungkas Inti.

 

(CEU)

Artikel ini bersumber dari www.medcom.id.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *