Manado: Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM) di Provinsi Sulawesi Utara agar memanfaatkan Securities Crowdfunding (SCF). Diakui Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal 1A Lutfy Zain Fuadi, banyak UMKM yang belum mengetahui produk penawaran efek melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi atau dikenal dengan Securities Crowdfunding (SCF) yang diresmikan pada 2021 tersebut.
“SCF akan berperan untuk meningkatkan pendalaman pasar modal di masyarakat karena memberikan alternatif sumber pendanaan yang cepat, mudah, dan murah bagi kalangan generasi muda dan UKM yang belum bankable untuk mengembangkan usahanya, khususnya UKM mitra pemerintah,” ujar Lutfy, dikutip Sabtu, 27 Agustus 2022.
Ke depan, katanya, berkolaborasi dengan pemerintah, SCF akan menyediakan pendanaan bagi UKM penyedia barang dan jasa pemerintah yang potensinya cukup besar.
Dalam POJK Nomor 57/POJK.04/2020 tentang Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi (Equity Crowdfunding), disebutkan regulasi ini memberikan kemudahan bagi UKM untuk berpartisipasi dalam memanfaatkan industri pasar modal, yakni dengan memperluas efek yang ditawarkan selain bersifat ekuitas (saham) juga bisa efek bersifat utang dan atau sukuk.
Selain itu, katanya, juga memperluas kriteria penerbit (issuer) dari yang sebelumnya badan hukum berbentuk PT sekarang boleh berbadan hukum koperasi, maupun yang tidak berbadan hukum seperti persekutuan perdata, firma, atau persekutuan komanditer.
Untuk membangun dan mengawasi perkembangan SCF, OJK sudah menetapkan Aludi sebagai asosiasi layanan urun dana untuk menjaga ekosistem industri layanan urun dana yang sehat dengan merumuskan code of conduct dan melakukan pengawasan implementasi dan menertibkan anggotanya.
“SCF akan berperan untuk meningkatkan pendalaman pasar modal di masyarakat karena memberikan alternatif sumber pendanaan yang cepat, mudah, dan murah bagi kalangan generasi muda dan UKM yang belum bankable untuk mengembangkan usahanya, khususnya UKM mitra pemerintah,” ujar Lutfy, dikutip Sabtu, 27 Agustus 2022.
Ke depan, katanya, berkolaborasi dengan pemerintah, SCF akan menyediakan pendanaan bagi UKM penyedia barang dan jasa pemerintah yang potensinya cukup besar.
Dalam POJK Nomor 57/POJK.04/2020 tentang Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi (Equity Crowdfunding), disebutkan regulasi ini memberikan kemudahan bagi UKM untuk berpartisipasi dalam memanfaatkan industri pasar modal, yakni dengan memperluas efek yang ditawarkan selain bersifat ekuitas (saham) juga bisa efek bersifat utang dan atau sukuk.
Selain itu, katanya, juga memperluas kriteria penerbit (issuer) dari yang sebelumnya badan hukum berbentuk PT sekarang boleh berbadan hukum koperasi, maupun yang tidak berbadan hukum seperti persekutuan perdata, firma, atau persekutuan komanditer.
Untuk membangun dan mengawasi perkembangan SCF, OJK sudah menetapkan Aludi sebagai asosiasi layanan urun dana untuk menjaga ekosistem industri layanan urun dana yang sehat dengan merumuskan code of conduct dan melakukan pengawasan implementasi dan menertibkan anggotanya.
Direktur Bursa Efek Indonesia (BEI) I Gede Nyoman mengatakan, sampai saat ini sudah ada 10 penyelenggara dan platform SCF dengan total dana yang dihimpun mencapai Rp567,45 miliar hingga 19 Agustus 2022. Jumlah ini mengalami peningkatan 37,28 persen jika dibandingkan tahun lalu sebesar Rp413,19 miliar.
“Harus diakui sosialisasi dan edukasi terus kami lakukan sehingga UMKM di seluruh Indonesia bisa memanfaatkan program ini,” katanya.
Di Sulut, katanya, sampai saat ini belum ada UMKM yang memanfaatkan platform SCF. Pihaknya berharap tahun ini akan semakin banyak UMKM yang paham dengan SCF dan mampu menggerakkan ekonomi daerah dan nasional lebih cepat lagi.
(HUS)
Artikel ini bersumber dari www.medcom.id.