Kejagung Tetapkan 5 Tersangka Korupsi Proyek Pabrik Krakatau Steel

Kejagung Tetapkan 5 Tersangka Korupsi Proyek Pabrik Krakatau Steel

Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tersangka kasus korupsi proyek pabrik peleburan baja tanur tinggi atau Blast Furnace Complex (BFC) oleh PT Krakatau Steel pada tahun 2011. Total lima orang jadi tersangka. 
 
“Tim Penyidik telah menemukan alat bukti yang cukup dan menetapkan lima tersangka,” ujar Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam rilis video press conference di Jakarta, Senin, 18 Juli 2022.

Lima tersangka itu adalah: 

  1. FB selaku Direktur Utama PT Krakatau Steel periode 2007-2012
  2. ASS selaku Deputi Direktur Proyek Strategis PT Krakatau Steel periode 2010-2012
  3. MR selaku Project Manager PT Krakatau Engineering periode 2013-2016
  4. BP selaku Direktur Utama PT Krakatau Engineering periode 2012-2015
  5. HW alias RH selaku Ketua Tim Persiapan dan Implementasi Proyek Blast Furnace tahun 2011 dan General Manager Proyek PT. KS periode 2013-2019.

Burhanuddin menjelaskan bahwa PT Krakatau Steel (KS) pada 2007 menyetujui pengadaan pabrik BFC dengan kontraktor pemenang adalah MCC CERI konsorsium dan PT Krakatau Engineering yang merupakan anak perusahaan dari PT Krakatau Steel. Namun pengadaan tersebut dilakukan secara melawan hukum.
 
“Yang seharusnya MCC CERI melakukan pembangunan sekaligus pembiayaannya namun pada kenyataannya dibiayai oleh konsorsium dalam negeri atau himbara dengan nilai kontrak pembangunan pabrik BFC dengan sistem terima jadi sesuai dengan kontrak awal Rp 4,7 triliun hingga addendum keempat membengkak menjadi RP 6,9 triliun,” jelas Burhanuddin.

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


Namun, kata Burhanuddin, hasil pekerjaan itu tidak dapat dimanfaatkan. Karena tidak layak serta terdapat pekerjaan yang belum selesai dikerjakan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana menjelaskan FB menjadi tahanan kota selama 20 hari. Sedangkan ASS dan MR dilakukan penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari. 
 
“BP dan HW dilakukan penahanan di Rutan Kelas 1 Jakarta Pusat Salemba selama 20 hari,” ungkap Ketut.
 
Pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap 119 saksi. Selain itu juga telah dilakukan penyitaan terhadap dokumen terkait perencanaan proyek BFC, pengadaan proyek BFC, pelaksanaan pengerjaan proyek BFC, pembayaran kepada vendor, pembiayaan oleh bank sindikasi dan dokumen terkait lainnya.
 
Sementara penggeledahan dilakukan pada Kantor PT Krakatau Steel di Cilegon Banten dan PT. Krakatau Engineering. Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

 

(LDS)

Artikel ini bersumber dari www.medcom.id.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *