Kasus Penyerobotan Lahan, PT Duta Palma Group Rugikan Negara Hingga Rp78 Triliun

Kasus Penyerobotan Lahan, PT Duta Palma Group Rugikan Negara Hingga Rp78 Triliun

Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menghitung kerugian negara akibat dugaan korupsi penyerobotan lahan seluas 37.095 hektare oleh PT Duta Palma Group di wilayah Riau. Praktik culas yang diduga dilakukan perusahaan merugikan negara hingga triliunan rupiah.
 
“Berdasarkan hasil perhitungan ahli dengan estimasi kerugian sebesar Rp78 triliun,” kata Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin dalam keterangan video, Senin, 1 Agustus 2022.
 
Kejagung telah menetapkan dua tersangka dalam kasus rasuah ini. Mereka ialah pemilik PT Duta Palma Group, Surya Darmadi (SD), dan Bupati Kabupaten Indragiri Hulu periode 1999-2008, Raja Thamsir Rachman (RTR).

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


Kedua tersangka dikenakan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
 
Surya dikenakan pasal berlapis. Yakni Pasal 3 jo Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
 
“Terhadap para tersangka tidak dilakukan penahanan karena tersangka RTR sedang menjalani pidana untuk perkara lain di Lapas Pekanbaru. Sedangkan tersangka SD masih dalam status DPO (buron),” ujar Burhanuddin.
 

Jaksa Agung menjelaskan Raja Thamsir melawan hukum dengan menerbitkan izin lokasi dan izin usaha perkebunan di kawasan Indragiri Hulu atas lahan seluas 37.095 hektare kepada lima perusahaan milik PT Duta Palma Group. Kelima perusahaan itu ialah PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, PT Seberida Subur, PT Palma Satu dan PT Kencana Amal Tani.
 
Sementara itu, Surya Darmadi menggunakan izin usaha lokasi dan izin usaha perkebunan tanpa izin pelepasan kawasan hutan dari Kementerian Kehutanan serta tanpa adanya hak guna usaha dari Badan Pertanahan Nasional. Bahkan, PT Duta Palma Group tidak memiliki izin pelepasan Kawasan Hutan, hak guna usaha (HGU), serta tidak pernah memenuhi kewajiban hukum untuk menyediakan pola kemitraan sebesar 20 persen dari total luas areal kebun yang di dikelola sebagaimana yang diamanatkan dalam Pasal 11 Peraturan Menteri Pertanian Nomor 26 Tahun 2007.
 
“Telah membuka dan memanfaatkan kawasan hutan dengan membuka perkebunan kelapa sawit dan memproduksi sawit yang menimbulkan kerugian keuangan negara dan perekonomian negara,” jelas orang nomor satu di Korps Adhyaksa itu.
 

(AZF)

Artikel ini bersumber dari www.medcom.id.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *