Jaksa Tolak Justice Collaborator Anak Buah Bupati Nonaktif PPU

Jaksa Tolak Justice Collaborator Anak Buah Bupati Nonaktif PPU

Jakarta: Jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menolak permohonan justice collaborator pelaksana tugas (Plt) Sekda Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) Muliadi. Ia merupakan terdakwa kasus suap yang melibatkan Bupati nonaktif PPU Abdul Gafur Mas’ud.
 
“Permohonan justice collaborator yang diajukan terdakwa tidak memenuhi syarat untuk dikabulkan,” tulis salinan surat tuntutan yang diterbitkan KPK dikutip Selasa, 23 Agustus 2022.
 
Jaksa menilai Muliadi tidak mendukung syarat sebagai justice collaborator. Salah satu pertimbangannya yakni Muliadi tidak terus terang terhadap kejahatan yang dilakukannya.

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


“Berdasarkan Suray Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2011 tentang Perlakuan Bagi Pelapor Tindak Pidana (whistleblower) dan Saksi Pelaku yang bekerjasama (justice collaborators) di dalam perkara tindak pidana tertentu, di dalam SEMA tersebut telah secara jelas diatur mengenai kriteria seseorang dapat diberikan status sebagai justice collaborator,” tulis salinan tuntutan.
 
Pada perkara ini, Muliadi dituntut pidana penjara selama enam tahun serta denda Rp300 juta subsider enam bulan kurungan. Ia juga dikenakan membayar uang pengganti sejumlah Rp410.500.000.
 
Ia dinilai terbukti menerima sejumlah uang untuk kepentingan Abdul Gafur. Fulus itu berasal dari para rekanan yang melaksanakan paket pekerjaan pada Pemerintah Kabupaten PPU dan perusahaan-perusahaan yang melakukan pengurusan perizinan.
 
Perbuatan itu dilakukan bersama-sama Kepala Dinas PUTR PPU Edi Hasmoro dan Kepala Bidang Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga PPU Jusman. Edi juga dituntut dengan hukuman yang sama dengan Muliadi. Ia turut dikenakan membayar uang pengganti sebanyak Rp557 juta.
 

Sementara, Jusman dikenakan tuntutan lima tahun bui serta denda Rp300 juta subsider enam bulan penjara. Ia juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp53 juta.
 
Muliadi, Edi, dan Jusman dinilai terbukti melanggar Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 18 Pasal 55 ayat (1) ke-1 Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
 
Abdul Gafur juga telah dituntut pidana selama delapan tahun penjara serta denda Rp300 juta subsider enam bulan kurungan. Ia juga dikenakan membayar uang pengganti sejumlah Rp4.179.200.000.
 
Terdakwa lainnya, Bendahara Dewan Perwakilan Cabang (DPC) Partai Demokrat Balikpapan Nur Afifah Balqis dituntut penjara lima tahun. Dia juga dikenakan denda sebesar Rp300 juta subsider enam bulan kurungan.
 

(END)

Artikel ini bersumber dari www.medcom.id.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *