“Irjen Syahar Diantono, Wakabareskrim Polri diangkat sebagai Kadiv Propam Polri,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis, 4 Agustus 2022.
Syahar menggantikan Irjen Ferdy Sambo yang dinonaktifkan akibat peristiwa baku tembak di rumah dinasnya. Sambo kini dimutasi sebagai perwira tinggi (pati) pelayanan markas (Yanma) Polri.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Selain itu, Kapolri memutasi Karo Paminal Divisi Propam Polri Brigjen Hendra Kurniawan. Hendra dipindah sebagai Pati Yanma Polri.
Jabatan yang ditinggalkan Hendra dijabat Brigjen Anggoro Sukartono. Anggoro sebelumnya menjabat sebagai Karo Waprof Divisi Propam Polri.
“Kombes Agus Wijayanto, Sesro Waprof Div Propam Polri, diangkat dalam jabatan baru sebagai Karo Waprof Div Propam Polri,” ungkap Dedi.
Lalu, Brigjen Benny Ali selaku Karo Provos Divisi Propam Polri dimutasikan sebagai Pati Yanma Polri. Jabatan yang ditinggalkanya diisi Kombes Gupuh Setiyono. Guguh sebelumnya menjabat sebagai Kabag Yanduan Divisi Propam Polri.
“Kombes Deni Setia Nugraha Nasution, Sesro Paminal Divpropam Polri dimutasikan sebagai Pamen Yanma Polri,” ucap Dedi.
Jabatan yang ditinggalkan Dedi diisi Kombes Edgar Diponegoro. Edgar sebelumnya menjabat sebagai Kabag Binpamro Paminal Divpropam Polri.
Kombes Agus Nur Patria selaku Kaden A Ropaminal Divpropam Polri dimutasikan sebagai Pamen Yanma Polri. AKBP Arif Rahman Arifin selaku Wakaden B Ropaminal Propam Polri dimutasikan sebagai Pamen Yanma Polri.
Kompol Baiquni Wibowo, Kasubbag Riksa Baggaketika Rowaprof Divpropam Polri dimutasi sebagai Pamen Yanma Polri. Posisi Baiquni diisi Kompol Chuck Putranto.
AKBP Ridwan Rhekynellson Soplanit, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan dimutasi sebagai Pamen Yanma Polri. AKP Rifaizal Samual, Kanit 1 Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Polda Metro Jaya, juga dimutasi sebagai Pama Yanma Polri.
“Yang dimutasi sebagai Pamen Yanma Polri dalam status proses riksa oleh irsus timsus (inspektorat khusus tim khusus),” ungkap Dedi.
Dedi mengatakan anggota yang terbukti melakukan pelanggaran etik akan diperiksa. Kemudian, akan diberi sanksi pidana apabila terbukti melakukan pelanggaran pidana.
“Seperti Pak Kapolri sampaikan akan diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku,” ucap Dedi.
Anggota yang dimutasi sebagai Pamen Yanma Polri itu disebut diduga telah merusak CCTV di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo. Mereka diduga menghilangkan barang bukti dan menghambat proses penyidikan yang dilakukan timsus untuk mengungkap penyebab tewasnya Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
(AGA)
Artikel ini bersumber dari www.medcom.id.