“Selama satu minggu kami bergerak mendalami, kemudian kami mendapatkan informasi intelijen dari Badan Intelijen dan Keamanan (Baintelkam) Polri bahwa dijumpai ada beberapa personel yang diketahui mengambil CCTV dan yang lain-lainnya,” kata Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Agung Budi Maryoto dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa, 9 Agustus 2022.
Agung mengatakan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo selalu menekankan pada saat rapat untuk mengedepankan scientific crime investigation dalam penanganan kasus Brigadir J. Dia memahami keluh awak media dan masyarakat yang seakan Polri tak bergerak cepat mengungkap kasus pembunuhan tersebut.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
“Karena kami mengalami kesulitan, pada saat pelaksanaan olah tempat kejadian perkara (TKP) awal dilaksanakan kurang profesional dan beberapa alat bukti pendukung sudah diambil,” kata Agung.
Maka itu, kata dia, sepekan penuh timsus bergerak menyelidiki kendala-kendala yang diduga menghambat proses penyidikan. Akhirnya, ditemukan oleh intelijen bahwa ada anggota yang tidak profesional dengan mengambil CCTV dan bukti lainnya.
“Oleh karena itu Itwasum membuat surat perintah gabungan dengan melibatkan Divisi Propam Polri dan Bareskrim Polri dan melaksanakan pemeriksaan khusus kepada 56 personel Polri,” ujar Agung.
Menurut dia, dari 56 anggota itu sebanyak 31 di antaranya diduga melanggar kode etik profesi Polri. Kemudian, 11 dari 31 anggota ditahan atau ditempatkan khusus.
“Yang tiga perwira tinggi (pati) ditempatkan di Mako Brimob Polri,” kata dia.
Polri menetapkan empat tersangka dalam kasus penembakan Brigadir J. Keempatnya ialah Irjen Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu (RE), Bripka Ricky Rizal (RR), dan KM alias Kuat yang merupakan asisten rumah tangga (ART) sekaligus sopir Putri Candrawathi, istri Irjen Sambo.
Keempat tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, juncto Pasal 55 dan 56 KUHP. Dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun.
(JMS)
Artikel ini bersumber dari www.medcom.id.