tribunwarta.com – Dalam perpajakan terdapat istilah subjek pajak dan objek pajak. Kenyataannya banyak orang yang salah dalam membedakannya.
Secara sederhana, mari kita bedah beda subjek pajak dan objek pajak dalam artikel Finansialku di bawah ini.
Rubrik Finansialku
Subjek dan Objek Pajak dari Setiap Jenis Pajak
#1 Pajak Penghasilan
Mengutip Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 tentang Pajak Penghasilan (PPh), subjek pajak PPh terdiri dari tiga, yaitu perorangan, badan dan warisan. Subjek pajak juga diklasifikasikan menjadi dua, yaitu subjek pajak domestik dan subjek pajak asing.
Subjek pajak dalam negeri
Berikut ini adalah subjek perpajakan domestik:
Subjek pajak asing
[Baca Juga: VIDEO: Perlukah Ibu Rumah Tangga Bayar Pajak???]
Objek pajak penghasilan (PPh)
Adalah pendapatan yang diterima atau diterima oleh wajib pajak. Pendapatan ini dihasilkan oleh pembayar pajak dalam dan luar negeri, misalnya.
#2 Subjek dan Objek Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
Subjek pada PPN
Adalah Pengusaha Kena Pajak (PKP) atau pengusaha yang melakukan transaksi Barang Kena Pajak atau melakukan transaksi Layanan Kena Pajak yang dikenakan pajak berdasarkan UU PPN.
Subjek Pajak Pertambahan Nilai (PPN):
Objek pada PPN
Objek pajak yang dikenakan PPN diatur dalam Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1984 tentang PPN dan amandemennya adalah UU 42 tahun 2009 yang mulai berlaku pada 1 Januari 2010. Dalam pasal itu, pungutan PPN dikenakan pada:
[Baca Juga: Jenis-jenis Pajak di Indonesia Serta Penjelasannya]
#3 Subjek dan Objek Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
Subjek PBB
Merupakan orang atau entitas yang benar-benar berstatus di bumi dan bangunan dan memperoleh manfaat dari bangunan tersebut. Pembayaran pajak bukan merupakan bukti hak kepemilikan.
Subjek PBB yang tunduk pada kewajiban membayar PBB berdasarkan ketentuan perpajakan yang berlaku untuk menjadi pembayar pajak.
Subjek pajak tersebut dapat memberikan pernyataan tertulis kepada Direktorat Jenderal Pajak bahwa ia bukan wajib pajak dari objek pajak yang dimaksud.
Objek PBB
PBB termasuk dalam jenis pajak obyektif, di mana pengenaan pajak lebih ditekankan pada objek pajak. Objek pajak PBB:
#4 Subjek dan Objek Akuisisi Hak atas Tanah dan Bangunan
Subjek BPHTB
Subjek untuk akuisisi hak atas tanah dan bangunan merupakan individu atau entitas yang memperoleh hak atas tanah dan bangunan. Subjek yang wajib membayar pajak disebut wajib pajak BPHTB.
Objek BPHTB
Sementara yang termasuk dalam objek BPHTB meliputi:
Hak atas tanah adalah hak kepemilikan, hak penggunaan bisnis, hak guna bangunan, hak pakai, hak kepemilikan atas unit apartemen atau hak pengelolaan.
[Baca Juga: Kring Pajak 1500200: Layanan Call Center Pajak]
#5 Subjek dan Objek Pajak Bea dan Materai
Subjek Pajak Bea Meterai
Bea Meterai diatur dalam UU No. 13 tahun 1985. Dokumen yang dikenakan bea meterai hanyalah dokumen yang disebutkan dalam undang-undang.
Pihak yang menggunakan dokumen yang disebutkan dalam hukum menjadi subjek Bea Meterai. Artinya, mereka yang berkewajiban melunasi sejumlah meterai. Sedangkan objek bea dan meterai dibagi tergantung pada tarif meterai yang digunakan.
GRATISSS Download!!! Ebook Panduan Praktis Investasi Reksa Dana Pertama
Objek yang Dikenakan Bea Meterai Rp6.000
Objek yang Dikenakan Tarif Bea Masuk Sebesar Rp3.000
[Baca Juga: Perbedaan Pajak Penghasilan: PPh Pasal 21, PPh Pasal 23 dan PPN?]
Kesimpulan
Secara sederhana, subjek pajak merupakan orang pribadi atau entitas yang ditentukan untuk menjadi subjek pajak. Sedangkan objek pajak adalah sumber pendapatan yang dikenakan pajak.
Setiap subjek pajak harus memiliki objek pajak. Sementara orang atau entitas yang memiliki kewajiban pajak disebut sebagai pembayar pajak.
Setelah mengetahui perbedaannya, sekarang Anda bisa tahu apakah Anda termasuk dalam subjek pajak yang memiliki kewajiban pajak atau tidak. Selain itu, Anda mengetahui apa saja objek pajak dari masing-masing jenis pajak.
Itu dia penjelasan mengenai objek pajak dan subjek pajak. Harapannya, Anda akan lebih mudah dalam menjalankan kewajiban pajak.
Semoga artikel ini bermanfaat, jangan lupa untuk share pada Sobat Finansialku lainnya. Terima kasih.
Sumber Referensi:
Sumber Gambar: