Ingat! Batas Waktu Pengambilan BSU 20 Desember 2022

Ingat! Batas Waktu Pengambilan BSU 20 Desember 2022

tribunwarta.com – JAKARTA, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengimbau masyarakat yang memenuhi syarat sebagai penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) tetapi belum mengambil dana tersebut untuk segera mengambil. Pasalnya, batas akhir pengambilan BSU pada 20 Desember 2022.

“Mengingatkan kepada para pekerja/buruh yang memenuhi syarat BSU yang belum mengambil dananya untuk segera mendatangi Kantor Pos terdekat, sebab batas akhir pengambilan dana BSU adalah tanggal 20 Desember 2022,” kata Dirjen PHI dan Jamsos Kemnaker Indah Anggoro Putri di Jakarta, Jumat (2/12/2022).

Dia mengatakan, sebanyak 11,6 juta pekerja telah memperoleh BSU dari pemerintah sebesar Rp600.000 per pekerja/buruh hingga akhir November 2022. Dana itu disalurkan melalui Bank Himbara, Bank Syariah Indonesia, dan Kantor Pos Indonesia di seluruh Indonesia.

“Saat ini masih terdapat kurang lebih 1 juta orang pekerja/buruh yang memenuhi syarat namun belum mengambil dana bantuan BSU-nya,” ujarnya.

Untuk mengetahui apakah pekerja/buruh memenuhi syarat dan telah ditetapkan sebagai penerima BSU Tahun 2022, pekerja/buruh yang telah terdaftar pada BPJS Ketenagakerjaan dapat melakukan cek mandiri melalui tautan http://www.kemnaker.go.id. Selain itu, juga bisa lewat https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id, atau mengecek melalui aplikasi PosPay yang dapat diunduh pada Playstore/App Store.

“Sekali lagi, pekerja/buruh yang telah ditetapkan dan belum melakukan pencairan agar segera mengambil dana BSU di Kantor Pos terdekat dengan membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP),” tuturnya.

Editor : Jujuk Ernawati

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *