Indonesia pada Rabu (13/7), memutuskan untuk menghentikan sementara pengiriman Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ke Malaysia. Ini disebabkan adanya pelanggaran oleh Malaysia karena tidak mengikuti kesepakatan dalam Memorandum of Understanding (MoU) tentang Penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) Sektor Domestik di Malaysia yang telah ditandatangani antara kedua negara pada 1 April 2022 silam. Pelanggaran yang dibuat Malaysia adalah tidak diterapkannya sistem satu kanal atau One Channel System (OCS) pada 1 April.
Penghentian sementara TKI ini pun membuat Malaysia kekurangan sekitar 1,2 juta pekerja yang dikhawatirkan bisa menghambat pemulihan ekonomi Negeri Jiran tersebut. Namun kini pemerintah Indonesia akan kembali membuka jalur pengiriman TKI ke Malaysia mulai 1 Agustus 2022. Keputusan ini hadir atas penandatanganan Joint Statement soal implementasi penandatanganan MoU tentang Penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Sektor Domestik di Malaysia pada Kamis (28/7).
Penandatanganan dilakukan oleh Menteri Ketenagakerjaan RI Ida Fauziyah dan Menteri Sumber Daya Manusia Malaysia Dato’ Sri M. Saravanan Murugan, di Jakarta, usai pertemuan Joint Working Group (JWF) ke 1.
Ida menyebut, Forum JWG mengakui adanya beberapa masalah implementasi dalam hal kebijakan dan teknis yang mungkin memengaruhi pelaksanaan MoU, sehingga disepakati bersama tentang langkah-langkah yang diperlukan untuk memastikan implementasi secara menyeluruh, khususnya One Channel System (OCS)
“Indonesia dan Malaysia sepakat dan menegaskan kembali bahwa OCS akan menjadi satu-satunya mekanisme perekrutan dan penempatan PMI di Malaysia dengan mengintegrasikan sistem online yang ada, yang dikelola oleh Perwakilan Indonesia di Malaysia dan sistem online yang dikelola oleh Departemen Imigrasi Malaysia. Hal ini dilakukan dengan sepenuhnya mematuhi syarat dan ketentuan yang disepakati sebagaimana diatur dalam MoU,” ujar Ida usai melangsungkan pertemuan Joint Working Group (JWF) ke 1 di Jakarta, Kamis (28/7).
Sebelum mengoperasikan secara penuh sistem OCS ini, Ida menyebut, perlu adanya pilot project yang harus dilakukan selama tiga bulan guna memastikan kelancaran aplikasi sistem terintegrasi. Kedua pihak juga sepakat untuk mengambil semua langkah yang diperlukan untuk memastikan norma dan prosedur yang disepakati sesuai isi MoU. Juga semua isi MoU akan dipatuhi oleh seluruh pihak dengan melibatkan lembaga/departemen terkait di pemerintah masing-masing.
“Kedua pihak menyetujui dimulainya kembali perekrutan dan penempatan PMI di Malaysia mulai 1 agustus 2022, bergantung pada efektif tidaknya implementasi dari komitmen yang dibuat dalam MoU,” imbuh Ida.
OCS ini dinilai penting karena Indonesia dan Malaysia bekerja sama memerangi perdagangan orang (trafficking in person), sehingga skema OCS akan mencegah terjadinya perdagangan orang. Kedua negara juga berkomitmen untuk melibatkan pemangku kepentingan terkait di negaranya masing-masing dalam rangka menjalin kerja sama bilateral yang konkret.
Artikel ini bersumber dari www.alinea.id.