Indodax Setor Pajak Rp 58 Miliar

Indodax Setor Pajak Rp 58 Miliar

Indodax Setor Pajak Rp 58 Miliar
Ilustrasi foto : Istimewa

Indodax menyetor pajak dari hasil peraturan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 68 (Pajak Pertambahan Nilai/PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) atas transaksi Perdagangan Aset Kripto senilai Rp 58 miliar. Aturan PMK 68 yang sudah berlaku sejak 1 Mei 2022 ini diapresiasi Indodax. Perusahaan crypto exchange Indonesia ini mendukung penerapan pajak PMK 68 yang berdampak positif untuk investor maupun pelaku industri kripto.

CEO Indodax Oscar Darmawan mengatakan penyetoran pajak oleh Indodax ini turut memberikan sumbangsih kepada negara. Indodax akan terus berkomitmen menjalankan kewajibannya membayar pajak.

“Indodax selalu memfokuskan diri sebagai perusahaan dari Indonesia, untuk Indonesia. Ketika akhirnya pengenaan pajak pada kripto ini berlaku, saya sangat menilai baik langkah cepat dari pemerintah yang memberikan kepastian hukum mengenai kepemilikan aset kripto, menambah pengakuan aset kripto sebagai suatu komoditas digital di Indonesia yang sah diperdagangkan, dan memberikan kemudahan penetapan pajak bagi para investor kripto,” jelas Oscar di Jakarta, Kamis (18/8/2022).

Indodax juga merupakan perusahaan PKP yang sudah menyetor pajak sebesar ratusan miliar rupiah untuk Pajak PPN dan Pajak Badan selama tahun 2021 sehingga diganjar penghargaan patuh pajak pada Maret 2022 lalu. “Indodax merupakan perusahaan yang patuh terhadap peraturan perpajakan di Indonesia. Pada bulan Maret lalu kami mendapat penghargaan perusahaan patuh pajak dari KPP Madya Bali dan merupakan satu satunya perusahaan crypto exchange yang mendapatkan penghargaan ini,”  tutur Oscar.

Oscar berharap penerimaan pajak dari Indodax memberikan sumbangsih kepada negara yang juga bisa dinikmati oleh masyarakat Indonesia untuk pembangunan infrastruktur dan fasilitas umum. Indodax  tercatat di BAPPEBTI dan Kementerian Perdagangan serta memiliki 3 sertifikat ISO.

Jumlah pengguna (member) Indodax menyentuh 5,5 juta member. Indodax berkomitmen untuk terus mematuhi regulasi yang ada, memfokuskan diri kepada keamanan pengguna, mengedukasi masyarakat mengenai blockchain dan kripto, terus mendukung upaya pemerintah dan siap berkolaborasi membangun ekosistem kripto dan blockchain untuk kemajuan ekonomi digital. “Jika para investor bertransaksi di Indodax, dana rupiah maupun kriptonya tetap ada di Indonesia sehingga tidak menyebabkan capital outflow bagi Indonesia dibanding bertransaksi di crypto exchange luar negeri ataupun crypto exchange yang berafiliasi dengan exchange luar negeri,” sebut Oscar.

Swa.co.id


Artikel ini bersumber dari swa.co.id.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *