“Hari Bhayangkara ke-76 tahun, 1 Juli 2022 ini, Polri harus terus membersihkan budaya menyimpang dari anggotanya yang mengkhianati kode etik. Mulai dari elite Polri pangkat jenderal hingga bawahan yang pangkat terendah tamtama,” kata Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso dalam keterangan tertulis, Jumat, 1 Juli 2022.
Siapa pun pimpinannya, menurut dia, Polri tak boleh kendor untuk menjaga muruah institusi Polri yang memiliki semboyan ‘Rastra Sewakottama’. Sebab, arti semboyan Polri itu adalah abdi utama daripada Nusa dan Bangsa.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
“Dengan demikian, Polri bukanlah penguasa melainkan abdi negara yang mempunyai tugas melayani, melindungi, dan mengayomi masyarakat,” ujar Sugeng.
Dia menyebut pimpinan tertinggi Polri harus mampu menjalankan organisasinya sesuai dengan tujuan reformasi Polri. Yakni menjadikan anggota Polri berbuat baik, berkarya secara profesional, dan berprestasi mengawal tupoksi.
“Harapannya, Polri dapat dicintai masyarakat sesuai cita-citanya,” ucap dia.
Sugeng mengatakan setiap anggota Polri harus menjadi teladan bagi masyarakat. Perilakunya merupakan representasi institusi. Sehingga, setiap pelanggaran yang dilakukan oleh insan Bhayangkara merupakan pengkhianatan terhadap sumpah dan janji, juga mengkhianati institusi Polri.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo disebut sangat serius membenahi institusi Polri melalui Program Polri Presisi untuk melanjutkan estafet reformasi Polri. Janjinya, membawa Polri ke depan menjadi Polri yang adil, jujur, siap untuk dikritik dan transparan.
Oleh karena itu, kata dia, perbaikan dan penguatan kinerja Polri perlu terus dilakukan untuk meningkatkan citra Polri melalui aparatnya yang profesional, proporsional, dan humanis. Pelayanan masyarakat dan pengaduan masyarakat menjadi tonggak untuk meningkatkan kinerja Polri tersebut.
“Sehingga, kalau dua bidang ini ada masalah, Kapolri tidak segan-segan untuk mencopot jabatan pimpinan. Apalagi, kalau pelanggaran yang dilakukan oleh anggota Polri sudah viral di media sosial maka pimpinan di kewilayahan dengan cepat mengatasinya melalui sidang disiplin dan kode etik profesi Polri (KEPP),” kata Sugeng.
Menurut dia, dalam kepemimpinan Listyo sudah banyak anggota Polri dipecat atau terkena Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). IPW mencatat setidaknya ada 352 anggota Polri dipecat berasal dari 19 kepolisian daerah (polda).
“Di mana pada 2020 anggota Polri yang dipecat berjumlah 129 orang. Sehingga, di 2021 sanksi tegas ini mengakibatkan kenaikan 250 persen PTDH,” kata Sugeng.
Kapolri sempat mengatakan tak segan-segan memecat langsung anggota Polri yang melakukan pelanggaran, meski 500 anggota. Sugeng berharap apa yang disampaikan Kapolri itu dapat membawa perbaikan terhadap akar reformasi Polri, yakni perubahan kultural dan mental anggota Polri. Dengan begitu, budaya menyimpang seperti penyalahgunaan wewenang, arogansi, pungli dan ketidakprofesionalan, serta praktik kekerasan semakin terkikis.
“Pembabatan terhadap anggota yang menyimpang harus terus digelorakan Polri ke depan melalui keterbukaan kepada publik,” ucap Sugeng.
(JMS)
Artikel ini bersumber dari www.medcom.id.