tribunwarta.com – Beli rumah subsidi: Konsep ini pertama kali digagas pada tahun 2010. Dalam perjalanannya, rumah kredit bersubsidi ini mengalami beberapa kali perubahan kebijakan.
Kebijakan terbaru, rumah subsidi dipastikan akan mengalami kenaikan hingga Rp11,5 juta pada tahun 2020 mendatang.
Rubrik Finansialku
Beli Rumah Subsidi Tahun 2020, Cek Skema KPRnya!
Harga rumah terus mengalami kenaikan setiap tahun. Sayangnya peningkatan harga properti ini tidak diiringi dengan peningkatan pendapatan masyarakat yang sepadan. Hal inilah yang mendorong pemerintah untuk membuat program rumah bersubsidi sejak tahun 2010.
Namun pada perjalanannya, rumah subsidi pemerintah ini mengalami beberapa kali perubahan aturan. Peraturan terbaru mengatakan, rumah subsidi akan mengalami kenaikan sebesar Rp7 juta hingga Rp11,5 juta di tahun 2020 mendatang.
Pemerintah saat ini menerapkan skema FLPP (Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan). Jatah rumah yang mendapat skema penjualan ini adalah sebanyak 110 ribu unit rumah.
Dengan skema FLPP ini, masyarakat dapat membeli rumah dengan harga di bawah Rp200 juta per unitnya, ditambah beberapa keuntungan lain seperti suku bunga yang hanya 5% per tahunnya (fixed interest), tenor hingga 20 tahun, bebas premi asuransi dan bebas Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
[Baca Juga: Pasti Sukses Dengan 8 Cara Menjadi Agen Properti Berikut Ini!]
Pembebasan PPN ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81/PMK.010/2019 tentang batasan rumah umum, asrama mahasiswa dan pelajar, pondok boro, serta perumahan lainnya yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPN.
Batasan harga rumah subsidi ini sudah diatur dalam keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kepmen PUPR) nomor 535/KPTS/m/2019.
Sebelum membaca lebih lanjut, coba baca ebook dari Finansialku yang pastinya akan membantu Anda dalam memiliki rumah:
Bagaimana CARA AMPUH Membeli Rumah Pertama?
Download ebook-nya, GRATIS!!!
Syarat Mengajukan KPR Rumah Subsidi
Sebelum Anda mengambil KPR rumah bersubsidi, ada beberapa syarat dan ketentuan yang harus Anda penuhi agar bisa membeli rumah KPR subsidi:
[Baca Juga: Seperti Apa Jual Rumah Lewat Agen Properti? Apakah Menguntungkan?]
Larangan untuk pembeli KPR rumah subsidi:
Dokumen yang harus disiapkan untuk membeli rumah KPR bersubsidi:
Siapkan Dana Properti dari Sekarang
Agar lebih mudah dalam merencanakan dana properti, Anda bisa menggunakan jasa perencana keuangan yang akan membantu Anda dalam menentukan berapa banyak dana yang harus Anda tabung setiap bulannya serta menentukan portofolio investasi apa yang paling efektif.
Finansialku adalah perencana keuangan pertama dan terbesar di Indonesia yang sudah tersertifikasi OJK.
Anda dapat mendownload aplikasi Finansialku GRATIS di Google Play Store. Jangan lupa, bila ingin mendapatkan fitur yang lebih banyak lagi, Anda dapat upgrade aplikasi Anda menjadi premium mulai dari Rp350 ribu/tahun saja.
Ayo download aplikasi Finansialku dan dapatkan manfaatnya!
Bagikan informasi ini bila Anda rasa bermanfaat, terima kasih!
Sumber Referensi:
Sumber Gambar: