Hal Ini Diduga Jadi Penyebab Perusahaan Lakukan PHK Massal

Hal Ini Diduga Jadi Penyebab Perusahaan Lakukan PHK Massal

tribunwarta.com – JAKARTA, Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira mengungkapkan penyebab terjadinya sejumlah perusahaan di dalam maupun luar negeri melakukan pemutusana hubungan kerja (PHK) massal. Menurut dia, overstaffing atau rekrutmen secara agresif menjadi salah satu penyebab PHK massal terjadi.

Jika melihat ke belakang, ketika Indonesia dilanda pandemi Covid-19, banyak CEO perusahaan sangat optimistis tren transaksi atau belanja online akan terus berlanjut, sehingga banyak perusahaan melakukan rekrutmen besar-besaran. Namun ketika pandemi reda, masyarakat kembali ke kebudayaan semula. Bahkan secara penuh berbelanja di toko offline, hanya pembayaran menggunakan digital/mobile banking, dengan transaksi dilakukan manual.

“Akibat overstaffing biaya operasional membengkak, dan menjadi beban kelangsungan perusahaan digital, makanya PHK dilakukan,” kata dia kepada MNC Portal Indonesia, Selasa (22/11/2022).

Selain itu, dia menambahkan, sejak adanya standarisasi QRIS, banyak pengguna dompet digital kembali ke mobile banking. Di sisi lain, sejumlah perusahaan tidak mengantisipasi adanya perubahan di level of playing field dari regulasi sehingga menekan berbagai prospek pertumbuhan.

Karena itu, dia meminta pemerintah untuk segera mengatur model bisnis e-commerce dan ride-hailing yang melakukan promo dan diskon secara besar-besaran untuk mempertahankan market share. Pasalnya, persaingan usaha sektor digital menjadi kurang sehat.

“Konsumen baru mungkin akan tergoda promo, tapi untuk terus menerus lakukan promo, sebenarnya suicide mission (misi bunuh diri) bagi startup,” ujarnya.

Dia menuturkan, ketika pendanaan berkurang, sementara yang dikejar hanya valuasi, maka promo dan diskon menjadi jebakan keuangan. Menurutnya, seharusnya perusahaan digital lebih mendorong perlombaan fitur yang memang dibutuhkan oleh konsumen.

Dia pun memprediksi gelombang PHK akan terus terjadi di berbagai perusahaan layanan digital lainnya, mulai dari fintech, edutech, dan healthtech.

Dia juga meminta, pemerintah harus turun tangan memastikan korban PHK baik karyawan tetap maupun karyawan kontrak yang diputus masa kerjanya wajib mendapatkan hak-hak sesuai peraturan ketenagakerjaan. Di samping itu, kata dia, karena skala PHK-nya masif, Kementerian Ketenagakerjaan juga harus membuat posko untuk menampung jika ada hak pekerja yang tidak dibayar penuh, maupun ditangguhkan seperti pesangon, dan lainnya.

Dia pun menyarakan agar pemerintah mempersiapkan lapangan kerja baru. Bhima memberi contoh, bagi korban PHK startup dapat diserap ke anak cucu BUMN. Ini dilakukan untuk menghindari bysteresis atau pelemahan keahlian karena korban PHK digital yang notabene adalah high-skill worker (keahlian tinggi) menganggur terlalu lama.

Editor : Jujuk Ernawati

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *