SURYA.CO.ID, SURABAYA – Pemimpin Padepokan ‘Nur Dzat Sejati’, Gus Samsudin bakal menjalani agenda pemeriksaan di Ruang Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Mapolda Jatim, Jumat (12/8/2022).
Kuasa Hukum Padepokan Nur Dzat Sejati, Supriarno mengatakan, pihaknya bakal membawa dua bukti video yang merujuk pada dugaan pelanggaran pasal pencemaran nama baik yang dilakukan oleh HS alias MR atau yang dikenal sebagai Pesulap merah.
“Alat buktinya keterangan sebagai pelapor. Barang buktinya video, ada 2 bukti. Video pertama adalah dari channel pihak MR. Video kedua, saat kedatangan ke padepokan, iya saat sowan itu,” kata Supriarno saat ditemui awak media di Mapolda Jatim, Jumat (12/8/2022).
Baca juga: Gus Samsudin Polisikan Pesulap Merah, Berjalan ke Mapolda Jatim Tanpa Alas Kaki
Baca juga: UPDATE Berseteru dengan Pesulap Merah, Besok Gus Samsudin Diperiksa Tim Cyber Polda Jatim
Sementara ini, Supriarno mengatakan, pengaduan terhadap HS alias MR atau Pesulap Merah atas dugaan pelanggaran pencemaran nama baik, dalam Pasal 27 Ayat 3 dan Pasal 28 Ayat 2 UU ITE.
Namun, tidak menutup kemungkinan bakal ada pasal pelanggaran hukum lain yang bisa dikenakan pada HS atau MR atas perbuatannya.
“Pencemaran nama baik dan tidak menutup kemungkinan ada pelanggaran pasal lain, nanti lihat perkembangan penyidik,” pungkasnya.
Pantauan SURYA.CO.ID, Gus Samsudin dengan penampilan eksentriknya, yakni bergamis warna gelap, bersorban hitam melingkar di kepala, telah tiba di depan Gedung Ditreskrimsus Mapolda Jatim sekitar pukul 10.24 WIB.
Ditemani tiga orang kuasa hukumnya, Gus Samsudin akan menjalani agenda pemeriksaan atas pengaduan yang dibuatnya terhadap Pesulap Merah. Beserta menyerahkan barang bukti kepada pihak penyidik Unit IV Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim.
“Alhamdulillah sehat. Iya menghadiri agenda pemeriksaan,” ungkap Gus Samsudin saat menyapa awak media di depan Gedung Ditreskrimsus Mapolda Jatim.
Sekedar diketahui, Pemimpin Padepokan ‘Nur Dzat Sejati’ Gus Samsudin dijadwalkan menjalani pemeriksaan awal di Ruang Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Mapolda Jatim, Jumat (12/8/2022).
Gus Samsudin akan diperiksa sebagai pihak pengadu atas proses upaya hukum yang kini masih bersifat aduan terhadap HS alias MR atau Pesulap Merah.
Pemimpin padepokan pengobatan yang berlokasi di Kabupaten Blitar, Jatim itu, sempat membuat aduan terhadap Pesulap Merah dengan dugaan pelanggaran pasal pencemaran nama bai, ke SPKT Mapolda Jatim pada Rabu (3/8/2022).
HS alias MR dalam sejumlah konten video channel Youtube-nya, dianggap Gus Samsudin mendiskreditkan metode pengobatan tradisional yang diterapkan di padepokannya.
Artikel ini bersumber dari surabaya.tribunnews.com.