Gugat PPA Kejari Situbondo, Kuasa Hukum Sebut Penetapan Tersangka Korupsi UKL-UPL Tidak Sah

Gugat PPA Kejari Situbondo, Kuasa Hukum Sebut Penetapan Tersangka Korupsi UKL-UPL Tidak Sah

SURYA.CO.ID, SITUBONDO – Para tersangka korupsi jasa konsultasi di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Situbondo melakukan perlawanan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat. Melalui tim kuasa hukumnya, mereka mengajuan gugatan praperadilan (PPA) terhadap penyidik kejari, melalui Pengadilan Negeri (PN) Situbondo, Selasa (2/8/2022),

Gugatan PPA itu didaftarkan sebagai upaya menghadang pengusutan dugaan korupsi Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL) di DLH pada tahun anggaran 2021.

Ketua tim kuasa hukum tersangka UKL-UPL, Khoirul Anwar mengatakan, pihaknya mengajukan PPA itu untuk mendapatkan rasa keadilan selama proses penyidikan yang dimulai proses penggeledahan, penetapan tersangka dan penahanan terhadap kliennya tersebut.

Ketua Peradi Situbondo ini menjelaskan, penggunaan anggaran pengadaan jasa konsultasi UKL-UPL telah melalui audit atau uji petik oleh BPK RI. “Dari hasil peneriksaan itu sudah ada pengembalian karena ada kelebihan pembayaran. Jadi pemeriksaan seharusnya sudah closed (ditutup),” ujar Khoirul usai mendaftarkan pra peradilan di PN Situbondo kepada SURYA.

Dan mengutip Kajari Situbondo, ia menjelaskan bahwa penetapan tersangka UKL-UPL itu mendasarkan unsur kerugian negara dari hasil audit yang dilakukan oleh inspektorat.

“Tentu ini tidak sama, sesuatu yang sudah diaudit oleh lembaga yang lebih tinggi (BPK), tetapi kemudian dilakukan audit kembali (oleh Inspektorat. Jadi alat bukti untuk menetapkan klien sebagai tersangka, jelas tidak sah,” kata Khoirul.

Berdasarkan uji petik dan audit BPK, melalui enam dari 11 kotrak yang ada, pihak penyedia diminta mengembalikan sebesar Rp 92,5 juta dan sudah dipenuhi.

“Uang itu sudah dikembalikan pada 19 April 2021. Kami kira penyidik hanya melampiaskan hasrat penyidikannya untuk menuntaskan kasus ini. Kalau mau fair, kasus ini seharusnya sudah cloded, dan tidak perlu mencari lagi untuk meminta audit Inspektorat,” tegasnya.

Dan hari ini ada dua pendaftaran PPA yang dimasukkan. Yaitu perkara nomor 02-prapid- 2022 yang dilakukan Anton, Toni dan Siswandi sebagai kliennya dan PPA yang dilakukan oleh penyedia jasa konsultan dengan tim kuasa hukumnya, Supriyono.

Sementara tim kuasa hukum penyedia jasa konsultasi, Supriyono mengatakan, pihaknya mengajukan permohonan PPA dengan tersangka Yudistira Arisandi dan tersangka Yudi Kristanto dengan nomor perkara 03-prapid-2022-PN-STB.

“Kenapa kami mengajukan PPA, karena adanya dugaan penyitaan dan penetapan dan penahanan tersangka serta permintaan ganti rugi. Jika nantinya termohon dianggap salah dalam penyitaan dan penahanan, maka harus ada ganti rugi untuk pemohon,” ujar Supriyono.

Apa saja yang menjadi dasar mengajukan PPA, pengacara senior ini mengatakan adanya permintaan uang kepada salah satu tersangka yang dititipkan di kejari, dengan penerima atas nama Kasi Pidsus sebesar Rp 120 juta.

“Dalam hukum acara pidana, penitipan uang itu tidak dikenal. Padahal uang itu murni milik Yudi Kristanto, tetapi klien kami malah diiming-imingi tidak akan ditetapkan sebagai tersangka,” ungkapnya.

Supriyono menjelaskan, saat pelaksanan proyek tidak ada uang negara yang digunakan, melainkan seluruhnya menggunakan dana talangan. “Sebelum dana dicairkan, sudah dilakukan pemeriksaan. Baru setelah itu dilakukan pencairan,” pungkasnya.

Sementara Kasi Pidsus Kejari Situbondo, Reza Aditya Wardana saat dihubungi SURYA belum berhasil dikonfirmasi dan pesan di WA juga belum dibalas. ****


Artikel ini bersumber dari surabaya.tribunnews.com.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *