Berita Jember
SURYA.co.id | JEMBER – Pemkab Jember meneken MoU dengan Rutgers Indonesia terkait penyelesaian persoalan perkawinan anak, kehamilan remaja dan kekerasan berbasis gender dan seksual.
Rutgers Indonesia menggandeng Tanoker Jember melalui program Power to Youth untuk implementasi percepatan penyelesaian persoalan tersebut di Jember.
MoU diteken oleh Bupati Jember Hendy Siswanto dan Country Representative Rutgers Indonesia Amala Rahmah di Pendapa Bupati Jember Wahyawibawagraha, Selasa (11/10/2022).
Bupati Jember Hendy Siswanto menegaskan, setelah MoU tersebut harus diikuti oleh sejumlah langkah nyata penyelesaian persoalan di atas.
Hendy mengakui, perkawinan anak masih menjadi pekerjaan rumah Pemkab Jember, yang bisa diselesaikan bersama dengan berbagai stakeholder terkait.
“Makanya sebagai langkah konkret, saya membuat surat kuasa khusus kepada kepala DP3AKB (Dinas Pemberdayaan Perlindungan Perempuan dan Anak, Keluarga Berencana) untuk mengawal kerjasama ini, supaya terukur. Apalagi untuk kerja sama ini ada pilot project di dua kecamatan yakni di Silo, dan Ledokombo,” ujar Hendy.
Dia menyebut, tidak hanya di dua kecamatan tersebut, namun juga di 29 kecamatan lain harus ada percepatan penyelesaian persoalan perkawinan anak.
“Semua dinas harus terlibat, selain DP3AKB, ada Dinas Kesehatan, Dinas Sosial. Karena perkawinan anak ini bisa melahirkan persoalan baru seperti stunting, AKI, dan AKB. Sebab sampai sekarang, Jember masih dibayangi persoalan tersebut. Maka dari itu perlu bantuan semua elemen untuk memberi pengetahuan tentang hal ini. Nantinya permasalahan tersebut dapat ditekan angka kenaikannya,” tegasnya.
Di Jawa Timur, berdasarkan data dari Pengadilan Agama, yang diperoleh Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Kependudukan (DP3AK) Jatim, selama pandemi COVID-19 sepanjang 2020 terjadi 9.453 kasus perkawinan anak.
Pada tahun 2020, di Jember tercatat 1066 perkawinan anak usia di bawah 19 tahun yang tersebar di 31 Kecamatan dengan rincian 402 anak perempuan dan 664 anak laki-laki (Kemenag Jember, 2021).
Fakta ini diperkuat dengan permohonan dispensasi perkawinan usia anak yang termuat dalam Bank Data
Perkara Peradilan Agama tahun 2020, yang menyatakan Jember menempati ranking 2 nasional dalam jumlah usulan dispensasi perkawinan usia anak dengan jumlah 1.469 usulan dispensasi dengan 1.451 putusan usulan dikabulkan.
Artikel ini bersumber dari surabaya.tribunnews.com.