“Hari Senin minggu dpn saya akan laporkan @erickthohir & Kamaruddin ke Mabes Polri !!!” cuit akun @faizalassegaf, Jumat, 27 Agustus 2022.
“Jangan pernah mengertak saya, postingan yang saya posting di IG saya, didapat dari Grup Alumni UI & beredar luas, kenapa kalian buat fitnah keji dan jahat pada saya?” lanjut dia.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Hari Senin minggu dpn saya akan laporkan @erickthohir & Kamaruddin ke Mabes Polri !!! Jgn pernah mengertak saya, postingan yg saya posting di IG saya, didapat dari Grup Alumni UI & beredar luas, knp kalian buat fitnah keji dan jahat pd saya? Goblak kalian !!!! https://t.co/eSMWVqLIJz
— Faizal Assegaf – FA (@faizalassegaf) August 26, 2022
Faizal Assegaf menantang Erick Thohir menunjukkan fitnahnya pada Menteri BUMN itu. Ia juga menyebutkan Kamaruddin Simanjuntak menutupi skandal di BUMN.
Mana kalimat saya memfitnah anda bung @erickthohir…??? Anda Kamarudin, justru saya duga telah bermain mata untuk menutupi skandal di BUMN, dengan upaya menyalihkan isu tersebut untuk menyerang pribadi saya. Saya lawan!!!!” tutur dia.
Erick Thohir laporkan Faizal Assegaf atas pencemaran nama baik
Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir melaporkan aktivis 98 Faizal Assegaf ke Bareskrim Polri. Postingan Faizal dianggap sebagai pencemaran nama baik dan fitnah.
“Dasar laporan dari Pak Erick Thohir ini terkait dengan akun Instagram milik saudara Faizal Assegaf itu yang pada akunnya itu dia memasukkan video, yaitu video dari satu diskusi, di mana pembicaranya adalah advokat Kamaruddin Simanjuntak,” kata kuasa hukum Erick, Ifdhal Kasim, di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat, 26 Agustus 2022.
Menurut dia, Faizal Assegaf menambahkan narasi dalam unggahan video wawancara dengan Kamaruddin. Ada dua kalimat yang dibubuhi dalam unggahan tersebut.
Pertama, Erick Thohir disebut banyak istri yang dinikahi secara gaib oleh Faizal Assegaf. Kedua, memiliki anak kandung yang tidak dibiayai sekolahnya.
“Jelas ya kedua kalimat ini tidak ada dari pernyataan rekan advokat Kamaruddin Simanjuntak, tapi ditulis sendiri oleh Faizal Assegaf melalui akun Instagram-nya tersebut,” ujar Ifdhal.
Faizal Assegaf dilaporkan Pasal 27 Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 310 ayat (1) KUHP tentang Pencemaran Nama Baik dan Fitnah. Namun, laporannya belum diterima Bareskrim Polri.
(SYN)
Artikel ini bersumber dari www.medcom.id.