tribunwarta.com – Sudah tahukah Anda mengenai informasi terbaru e-billing pajak online?
Tentunya sistem baru ini akan mempermudah pemenuhan kewajiban perpajakan Anda. Untuk itu, mari kita mengenal pajak termasuk informasi mengenai cara bayar pajak secara online atau e-billing.
Apa itu E-Billing Pajak Online?
Meskipun sudah mengetahui kewajiban membayar pajak yang perlu ditaati, masyarakat terkadang belum mengenal peran pajak dalam kehidupan bernegara.
Padahal sesungguhnya membayar pajak merupakan sebuah wujud nyata peran serta masyarakat dalam pembangunan bangsa.
Mengapa demikian?
Pajak dipungut dari masyarakat untuk dimanfaatkan guna membiayai pembangunan negeri tercinta ini.
Mulai dari pembangunan infrastruktur, keuangan, dan masih banyak lagi.
Dengan demikian, jelas bahwa kita sebagai masyarakat memiliki tanggung jawab untuk menghitung, memperhitungkan, membayar dan melaporkan pajak ke pihak terkait.
[Baca Juga: PPh Pasal 28 (Pajak Penghasilan Pasal 28) Tarif, Cara Hitung dan Pelaporannya]
Kini memenuhi kewajiban perpajakan dipermudah dengan adanya fitur-fitur online dari Direktorat Jenderal Perpajakan, salah satunya adalah fasilitas e-billing yang diresmikan per tanggal 1 Juli 2016.
Dengan sistem pembayaran elektronik (billing system) berbasis MPN-G2 ini, diharapkan pembayaran pajak menjadi lebih mudah, cepat, dan akurat.
Sistem ini memfasilitasi penerbitan kode billing dalam pembayarkan pajak secara elektronik, sehingga Anda tidak perlu lagi membuat Surat Setoran Pajak.
E-billing atau sering disebut Surat Setoran Elektronik (SSE) Pajak ini dibuat bukan tanpa dasar.
Adapun beberapa dasar hukum dari e-billing pajak ini adalah sebagai berikut:
Namun sayang, masyarakat terkadang lebih memilih sistem konvensional dibanding sistem baru berbasis teknologi.
Hal ini dikarenakan kurangnya pemahaman masyarakat dengan cara kerja sistem baru tersebut.
Oleh karena itu, Finansialku akan menjabarkan mengenai sistem kerja e-billing pajak online secara lengkap untuk Anda.
URL untuk Mengakses Surat Setoran Elektronik (SSE) Pajak
Saat ini Ditjen Pajak telah menyediakan situs pembuatan kode ID billing yang bisa diakses melalui beberapa alamat URL berikut ini:
Ditjen Pajak mengungkapkan bahwa ketiga alamat URL tersebut masih bisa Anda gunakan untuk membuat kode ID billing untuk pembayaran pajak.
Adapun perbedaan versi kedua dan ketiga dari versi pertama adalah adanya penambahan fitur, di mana Anda bisa membuat kode ID billing untuk pembayaran pajak atas NPWP pihak lain dan tanpa NPWP.
Fitur tersebut tentu sangat bermanfaat bagi para bendahara dan pihak pemungut pajak.
[Baca Juga: Mau Bisnis Investasi Emas? Ketahui Dulu Cara Perhitungan Pajak Penghasilan Beli Emas]
Untuk Anda yang berkepentingan untuk membayar pajak pribadi, Anda dapat menggunakan situs e-billing pajak versi mana saja.
Perlu diingat, jika Anda ingin menggunakan situs e-billing pajak versi 2, maka Anda diwajibkan memiliki nomor E-FIN yang dapat Anda peroleh melalui Kantor Pelayanan Pajak di mana NPWP Anda terdaftar.
Dan apabila Anda telah membuat akun di situs e-billing pajak versi 1, nomor PIN yang digunakan bisa untuk login dan membuat kode ID billing di situs e-billing versi 3.
Prosedur Pembayaran Pajak Online dengan Surat Setoran Elektronik (SSE) Pajak
Untuk dapat membayar pajak secara online dengan SSE Pajak, maka Anda perlu melakukan 3 tahapan berikut ini:
#1 Registrasi Akun E-Billing Pajak
Pertama-tama bukalah laman http://djponline.pajak.go.id kemudian isi data yang dibutuhkan seperti pada form berikut ini:
Tampilan menu registrasi pada situs SSE Pajak
Selanjutnya cek email dan Anda akan menemukan email dari billingmpn.
Saat membuka email tersebut, klik link aktivasinya dan Anda akan memperoleh username dan PIN untuk login di http://sse.pajak.go.id.
*NOTE: Perlu diingat untuk mengecek folder spam, karena email terkadang dianggap sebagai spam.
#2 Membuat Kode ID Billing Pajak untuk Proses Pembayaran Pajak
Bagi Wajib Pajak Bukan Bendahara
Tampilan ID Billing yang sudah aktif
Bagi Wajib Pajak Bendahara
Bagi Bendahara Pengeluaran Satker, buat kode billing dengan cara berikut ini:
#3 Melakukan Pembayaran Pajak
Langkah terakhir yakni melakukan pembayaran pajak, yang dapat dilakukan dengan mengunjungi bank persepsi atau kantor pos.
Pembayaran pajak juga dapat dilakukan melalui ATM dan internet banking.
Kode Billing Pajak
Kode billing ini merupakan kode identifikasi yang akan diterbitkan oleh sistem billing atas sebuah pembayaran, atau setoran pajak dalam rangka identifikasi penerbit kode billing dalam MPN G2.
Kode billing pajak hanya berlaku selama 168 jam (7 hari) saja sejak diterbitkan.
Format kode yang terdiri dari 15 digit angka
Bayar Pajak jadi Mudah dan Praktis
Nah, setelah mengetahui cara kerjanya, kini Anda bisa membayar pajak secara online dengan e-billing atau SSE Pajak.
Membayar pajak tidak lagi sulit dan merepotkan bukan?
Masih ada masalah keuangan yang belum bisa diatasi? Perencana Keuangan Finansialku siap membantu! Langsung konsultasikan keuangan Anda dengan Perencana Keuangan Finansialku yang sudah bersertifikat.
Hubungi kami melalui Menu Konsultasi Keuangan di aplikasi Finansialku atau melalui link berikut ini Konsultasi Keuangan.
Anda juga dapat menjadwalkan konsultasi melalui WhatsApp.
Jika artikel ini bermanfaat bagi Anda, bagikan sekarang juga kepada teman-teman Anda yang masih kebingungan dengan cara kerja e-billing pajak online ini.
GRATISSS Download!!! Ebook Panduan Sukses Atur Gaji Ala Karyawan
Apakah Anda memiliki pertanyaan mengenai informasi penting e-billing pajak online lainnya? Tinggalkan komentar Anda di bawah.
Jika ada pertanyaan, silakan ajukan pertanyaan Anda pada kolom di bawah ini. Perencana Keuangan kami siap membantu Anda, terima kasih.
Sumber Referensi:
Sumber Gambar: