Dukungan Digitalisasi dalam Meningkatkan Pendapatan Daerah

Dukungan Digitalisasi dalam Meningkatkan Pendapatan Daerah

Jakarta: Digitalisasi telah banyak memberikan kesempatan bagi setiap orang untuk dapat menyejahterakan orang dengan memanfaatkan segala fitur-fitur yang tersedia dengan baik. Perkembangan digitalisasi yang sangat pesat membuat semua orang dituntut untuk berlomba-lomba menguasai dan memahami digital agar tidak tertinggal. 
 
Anggota Komisi I DPR, Rizki Aulia Rahman Natakusumah mengatakan, selain itu sudah banyak daerah-daerah yang menggalakkan digitalisasi dalam berbagai kegiatan. Perkembangan digital menuntut agar semua pandai memanfaatkannya. 
 
“Oleh karena itu saya meminta dan mengajak semua bersama-sama membuka mindset bahwa digitalisasi sangat bermanfaat jika dimanfaatkan pada hal yang positif apalagi dengan memanfaatkannya ke dalam sebuah bisnis nantinya akan meningkatkan pendapatan,” kata Rizki Aulia dalam webinar Ngobrol Bareng Legislator dengan tema Dukungan Digitalisasi untuk Meningkatkan Pendapatan Daerah’,” Senin, 4 Juli 2022. 





Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


Baca: Pemanfaatan Internet bagi Entrepreneur Muda
 
Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Pandeglang, Tatang Muhtasar mengatakan, untuk meningkatkan pendapatan daerah pentingnya pengelolaan pajak daerah dengan baik. Pajak Daerah merupakan salah satu komponen penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang potensial.
 
“Karena lebih banyak memberikan peluang bagi daerah untuk dimobilisasi secara maksimal dibandingkan dengan komponen-komponen penerimaan PAD lainnya. Sebab itu pengelolaan pajak dengan baik diperlukan,” katanya. 
 
Tatang juga menegaskan,  dalam pengelolaan pajak daerah perlu adanya inovasi yaitu dengan memanfaatkan digital agar dalam prosesnya lebih efektif dan efisien. Seperti Kabupaten Pandeglang berusaha memanfaatkan digitalisasi pengelolaan pajak daerah dengan implementasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) dan penerapan Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD). 
 
“Pemanfaatan teknologi tersebut dapat memudahkan pelayanan terhadap masyarakat. BAPENDA sendiri sudah melakukan inovasi-inovasi dengan membuat aplikasi atau laman website dan sistem informasi manajemen pengelolaan pajak daerah seperti layanan pendaftaran online bagi wajib pajak daerah, layanan cek tagihan dan informasi PBB-P2, dan lain-lainnya,” ujarnya.

 

(ALB)

Artikel ini bersumber dari www.medcom.id.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *