Dukung Ekspor, DJBC Buka Konsultasi Bimbingan bagi IKM

Dukung Ekspor, DJBC Buka Konsultasi Bimbingan bagi IKM

Jakarta: Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan memberikan beragam fasilitas kepabeanan dan cukai yang dapat dimanfaatkan oleh para pelaku usaha. Salah satu upaya DJBC adalah pemberian konsultasi dan bimbingan gratis pada fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor Industri Kecil Menengah (KITE IKM).
 
Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Bandung Eri Prihantari mengatakan, asistensi yang diberikan bagi UMKM dan IKM tersebut yakni berupa konsultasi masalah perizinan.
 
“Kita bantu permasalahan mereka, misalnya perizinan NIB-nya (Nomor Induk Berusaha) belum. Lalu persoalan yang menggunakan hak akses kepabeanan, itu kita bantu. Beberapa UMKM itu juga kesulitan membuat katalog, kita bimbing juga,” kata dia dilansir dari laman resmi Kemenkeu, Senin, 4 Juli 2022.





Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


Adapun tantangan terbesar yang kerap dihadapi oleh KPPBC Bandung menurut Eri adalah membangun pemahaman kepada pelaku UMKM mengenai kemudahan ekspor. Pasalnya sejauh ini para pelaku UMKM tidak memiliki pemahaman soal regulasi yang ada.
 
“Selama ini mereka pikir soalnya susah, harus bagaimana caranya? Harus punya apa? Harus bayar berapa? Itu yang paling sulit sebab rata-rata SDM dari UMKM kurang memahami dan kita bantu lewat sosialisasi dan asistensi,” ungkapnya.
 
Lebih lanjut, Eri juga menjelaskan, KPPBC Bandung bekerja sama dengan Pemda di wilayahnya dalam melakukan sosialisasi tentang tata laksana ekspor dan fasilitas KITE IKM, seperti Pemkot Bandung, Pemkab Bandung, Pemkab Sumedang, Pemkab Bandung Barat, dan Pemkot Cimahi.
 
“Setelah sosialisasi, mungkin ada yang tertarik, mereka kita asistensi syarat-syaratnya, memenuhi apa enggak, bagaimana memenuhinya. Untuk bagaimana cara misalnya NIB-nya waktu itu masih belum ada diklik hak akses kepabeanan, kita bantu. Lalu, misalnya tempatnya sewa baru satu tahun, kan kalau di persyaratannya harus minimal dua tahun, itu kita bantu,” ujar Eri.
 
Eri menyampaikan, berbagai informasi terkait Fasilitas KITE IKM dapat diakses baik melalui website maupun akun media sosial KPPBC Bandung. Para pelaku usaha di wilayah Bandung Raya, bisa mendapat informasi mengenai program dan fasilitas dari KPPBC Bandung.
 

(AHL)

Artikel ini bersumber dari www.medcom.id.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *