DPRD dan Pemprov Gelar Rapat Paripurna Bahas Raperda Dana Cadangan untuk Pilgub Jatim 2024

DPRD dan Pemprov Gelar Rapat Paripurna Bahas Raperda Dana Cadangan untuk Pilgub Jatim 2024

SURYA.CO.ID, SURABAYA – Upaya pemenuhan biaya penyelenggaran Pilgub Jatim 2024, saat ini mulai dilakukan pembahasan oleh DPRD bersama Pemprov Jatim.

Beban biaya pelaksanaan pemilihan Gubernur-Wagub Jatim mendatang itu, bakal dipenuhi melalui mekanisme dana cadangan pada setiap APBD Jatim selama beberapa tahap.

Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa dalam nota keuangan raperda tentang dana cadangan menjelaskan, berdasarkan perhitungan lintas sektor Pilgub Jatim 2024 diperkirakan butuh dana sedikitnya Rp 600 Miliar.

Jumlah itu bakal dilakukan pencadangan dalam APBD selama dua tahun anggaran. Rinciannya, tahun 2022 pada perubahan APBD sebesar Rp 300 miliar. Kemudian, tahun anggaran 2023 sebesar Rp 300 Miliar.

“Apabila dana cadangan tersebut masih tidak mencukupi, maka kekurangan pembiayaan Pilgub Jatim akan didanai dari APBD tahun anggaran 2024,” kata Gubernur Khofifah dalam rapat paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Jatim Anik Maslachah, Jumat (1/7/2022).

Khofifah menjelaskan, perkiraan jumlah dana cadangan itu didapatkan dari kebutuhan anggaran Pilgub Jatim 2018 serta mempertimbangkan beberapa hal lain. Misalnya, jumlah penduduk, asumsi jumlah pemilih, pilkada gabungan serta perkiraan angka inflasi tahun 2024.

Terkait jumlah penduduk berdasarkan data pemutakhiran yang dihimpun dari Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Kependudukan Jatim, jumlah penduduk Jawa Timur berjumlah sekitar 41.063.094 jiwa.

Sementara itu, KPU Jatim memperkirakan jumlah pemilih sebanyak 32.134.328 orang dengan jumlah sekitar 71.430 TPS.

“Perkiraan setiap TPS digunakan untuk menampung pemilih paling banyak 500 orang sebagaimana diatur dalam PKPU Nomor 6 tahun 2020,” jelas Khofifah.

Di sisi lain, hal yang turut menjadi pertimbangan adalah Pilkada gabungan. Sebab, pada tahun 2024 Pilgub akan berjalan serentak dengan Pilkada di tingkat kabupaten/kota. Hal ini membuka peluang efisiensi di beberapa bidang. Antara lain, dapat menekan biaya operasional.

“Besar harapan kami bahwa raperda tentang dana cadangan ini dapat disetujui dan ditetapkan sebelum dilakukan persetujuan bersama atas raperda tentang perubahan APBD tahun 2022,” ungkap mantan Menteri Sosial tersebut.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Jatim, Anik Maslachah menjelaskan mekanisme dana cadangan memang harus dilakukan agar tidak memberatkan anggaran di tahun pelaksanaan.

“Dana pemilu memang dilakukan dengan multiyears. Tidak mungkin dalam satu tahun anggaran, karena memang besar,” jelas politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu seusai rapat paripurna.


Artikel ini bersumber dari surabaya.tribunnews.com.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *