Dividen Tidak Kena Pajak, Apa Saja Syaratnya?

Dividen Tidak Kena Pajak, Apa Saja Syaratnya?

tribunwarta.com – Bagi yang mau berinvestasi di pasar modal, jangan lupakan pajak dividen. Karena dengan pajak atas dividen, maka uang yang akan kita terima akan terpotong.

Pajak dividen adalah potongan atas laba yang diperoleh oleh pemegang saham sesuai dengan UU Nomor 36 Tahun 2008 yang kini telah berubah menjadi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Di dalamnya menyatakan bahwa dividen adalah bagian dari penghasilan yang menjadi objek pajak PPh. Nah dengan adanya UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja), pemerintah memberlakukan dividen bebas pajak .

Syarat dividen bebas pajak

Dikutip dari laman resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP), supaya bebas pajak dividen, dividen harus diinvestasikan. Investasinya juga tidak bisa sembarangan, harus dalam bentuk investasi tertentu. Setidaknya, ada 12 bentuk investasi tertentu yang diatur.

Dividen tidak kena pajak apabila hasil dividen dipakai untuk investasi mulai dari penyertaan modal, surat berharga, investasi keuangan pada bank persepsi, investasi infrastruktur, hingga investasi pada sektor riil.

Detailnya dapat dilihat di Pasal 34 dan Pasal 35 PMK-18/PMK.03/2021.

Kemudian, agar bebas pajak dividen, investasi harus dilakukan paling lambat akhir bulan ketiga setelah tahun pajak dividen diterima atau diperoleh. Singkatnya, investasi harus dilakukan paling lambat 31 Maret tahun berikutnya.

Selain itu, agar bebas pajak dividen, ada jangka waktu investasi yang mesti dipenuhi. Lamanya minimal tiga tahun pajak terhitung sejak tahun pajak dividen diterima atau diperoleh.

Jadi, selama jangka waktu tersebut, investasi tidak boleh dialihkan, kecuali dialihkan ke bentuk investasi lain yang diatur di Pasal 34 dan Pasal 35 PMK-18/PMK.03/2021.

Kabar baiknya, ada beberapa jenis instrumen investasi yang tidak menyulitkan. Di antaranya, emas batangan 99,99 persen, saham, dan tabungan.

Jadi, kalau dividen yang diterima dibelikan emas batangan 99,99 persen, dibelikan saham kembali, atau bahkan didiamkan begitu saja dalam rekening tabungan di bank, itu sudah memenuhi kriteria investasi. Artinya, dividen tersebut bebas pajak dividen.

Perhitungan dividen tidak kena pajak

Contoh perhitungan bebas pajak dividen adalah sebagai berikut:

Seorang karyawan swasta bernama Budi Irawan mendapatkan dividen saham dari PT Angin Ribut Tbk sebesar Rp 10 juta.

Karena dirinya membutuhkan uang untuk merenovasi rumah, ia mencairkannya sebesar Rp 4 juta, sementara sisanya sebesar Rp 6 juta ia tetap menyimpannya di rekening sekuritas miliknya yang kemudian dipakai kembali untuk membeli saham PT Angin Ribut Tbk.

Sebagai WP pribadi, Budi Irawan pun dikenakan PPh final dengan tarif pajak 10 persen, sehingga pajak yang harus dibayarkannya adalah sebesar Rp 400.000 (10 persen x Rp 4 juta).

Artinya, pajak hanya dikenakan sebesar Rp 4 juta saja yang dipakai Budi Irawan untuk merenovasi rumah. Sisa dividen Rp 6 juta merupakan bebas pajak dividen alias dividen tidak kena pajak karena dipakai untuk berinvestasi kembali.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram “Kompas.com News Update”, caranya klik link , kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *