“Segala bentuk usulan atau yang diistilahkan ‘pengambilalihan mandat’ oleh sejumlah anggota DPD adalah inkonstitusional,” kata Fadel melalui keterangan tertulisnya, di Jakarta, Jum’at 19 Agustus 2022.
Ia mengatakan mekanisme mosi tidak percaya, tidak ada dalam aturan perundang-undangan. Mosi jenis ini tidak sesuai dengan tata tertib maupun aturan lain yang ada di DPD dan MPR.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Ia menegaskan kedudukan dirinya sebagai Wakil Ketua MPR Periode 2019-2024, sah menurut hukum dan aturan perundang-undangan yang berlaku. Ia mengaku telah bekerja dan menjalankan tugas sesuai amanat peraturan perundang-undangan, termasuk menjalankan Pasal 138 ayat (1) Peraturan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) tentang Tata Tertib (Tatib), yang mengamanatkan dirinya untuk menyampaikan laporan kinerja di hadapan sidang paripurna DPD.
Sementara itu, lanjut Fadel, sejumlah anggota DPD itu melakukan hal yang tidak sesuai dengan kaidah hukum dan aturan perundang-undangan, masuk dalam kategori perbuatan yang tidak melaksanakan sumpah atau janji jabatan yang telah diucapkan, serta kewajiban sebagai anggota DPD untuk menaati Pancasila, Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, dan aturan perundang-undangan yang berlaku.
Mantan Gubernur Gorontalo ini akan melakukan sejumlah upaya hukum untuk melawan pelanggaran tersebut. Ia akan melaporkan para anggota yang menandatangani pemakzulan dirinya kepada Badan Kehormatan (BK) DPD, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), serta gugatan pengadilan secara perdata dan pidana. Saat ini, ungkap dia, seluruh laporan hukum tersebut tengah ia siapkan bersama tim kuasa hukumnya.
“Kita tidak boleh membiarkan terjadinya kesewenang-wenangan di negara ini, terlebih di lembaga tinggi negara. Makanya, saya akan menempuh seluruh upaya hukum, untuk melawan ketidakpatuhan terhadap hukum dan seluruh aturan perundang-undangan yang berlaku,” jelas dia.
(DHI)
Artikel ini bersumber dari www.medcom.id.