Di Tengah Pengusutan Tragedi Kanjuruhan, Kapolda Jatim Nico Afinta Dimutasi

Di Tengah Pengusutan Tragedi Kanjuruhan, Kapolda Jatim Nico Afinta Dimutasi

Jakarta: Irjen Nico Afinta dimutasi dari jabatannya sebagai Kapolda Jawa Timur (Jatim). Nico dipindah menjadi Staf Ahli Sosial Budaya (Sahlisosbud) Kapolri.
 
“Ya betul tour of duty and tour area. Mutasi adalah hal yang alamiah dalam organisasi dalam rangka promosi dan meningkatkan kinerja organisasi,” kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, Senin, 10 Oktober 2022.
 
Jabatan Kapolda Jawa Timur diisi Irjen Teddy Minahasa Putra. Teddy sebelumnya menjabat sebagai Kapolda Sumatra Barat (Sumbar).

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


Namun, Dedi tak menyinggung mutasi Nico Afinta buntut kerusuhan yang terjadi di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jatim. Hanya, mutasi ini berdekatan dengan insiden maut itu.
 
Sejumlah pengamat Kepolisian telah mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mencopot Irjen Nico Afinta. Sebab, Nico adalah penanggung jawab keamanan di wilayah Jatim.
 

Selain Nico, Kapolri telah mencopot Kapolres Malang AKBP Ferli Hidayat. Ferli dipindah menjadi perwira menengah (pamen) bagian Sumber Daya Manusia (SDM).

Tragedi Kanjuruhan

Kerusuhan di Stadion itu terjadi usai laga Arema FC vs Persebaya Surabaya pada Sabtu malam, 1 Oktober 2022. Insiden maut itu menewaskan 131 orang. Rata-rata mereka meregang nyawa karena sesak napas akibat terpapar gas air mata. Lalu, 29 orang luka berat, luka sedang 30 orang, dan luka ringan 406 orang.
 
Sebanyak enam orang ditetapkan tersangka. Para tersangka itu tiga sipil dan tiga anggota polisi.

Berikut tersangka dalam tragedi Kanjuruhan:

1. Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB), Ahmad Hadian Lukita
2. Ketua Panitia Pelaksana Arema Malang, Abdul Haris
3. Kabag Ops Polres Malang, Kompol Wahyu Setyo Pranoto
4. Kasat Samapta Polres Malang, AKP Bambang Sidik Achmadi
5. Komandan Kompi Brimob Polda Jawa Timur, AKP Hasdarman
6. Security Steward, Suko Sutrisno
 
Tiga warga sipil dijerat Pasal 359 dan atau Pasal 360 KUHP dan atau Pasal 103 ayat (1) jo Pasal 52 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan. Sedangkan, tiga anggota polisi dijerat Pasal 359 KUHP tentang (kesalahannya atau kealpaannya menyebabkan orang lain mati dan atau Pasal 360 KUHP tentang (kesalahannya atau kealpaannya menyebabkan orang lain mendapat luka-luka berat).
 

(AZF)

Artikel ini bersumber dari www.medcom.id.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *