“Ini juga kita akan mencermati dari konsep dasar, landasan filosofis, sosiologis, historis, dan yuridisnya. Kenapa ini penting? Karena memang tidak boleh sebuah undang-undang lari dari filosofi negara dan landasan konstitusionalnya,” tegas Ketua Pokja bidang Pendidikan FRI, Komarudin, dalam Seminar Nasional Pendidikan, Kamis, 22 September 2022.
Rektor Universitas Negeri Jakarta itu (UNJ) menyebut pihaknya juga menyoroti Standar Nasional Pendidikan (SNP) yang bakal disederhanakan. Dia menegaskan SNP tidak boleh direduksi sehingga harus komprehensif.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Pihaknya juga menyoroti pendidikan anak usia dini, dasar, dan menengah. Terutama, PAUD yang saat ini keberadaan gurunya belum diakui dengan status satuan pendidikan non formal.
Selanjutnya, isu tentang pendidikan tinggi secara umum. Terutama, Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK).
“Kita tidak ingin LPTK seolah-olah hanya rebutan PPG, tidak. Jangan dilupakan LPTK adalah penghasil guru secara historis. Itu yang tidak boleh kita lupakan,” tegas dia.
FRI juga menekankan pentingnya pendidikan vokasi dan pendidikan masyarakat. Poin lainnya, pembiayaan pendidikan. Terakhir, kesejahteraan pendidik dan tenaga kependidikan yang tidak boleh dilupakan.
“Ada sebagian yang menafsirkan guru sama dengan buruh. Ini yang harus dipisahkan antara guru dan buruh,” tutur dia.
Komarudin memastikan pihaknya sangat mendukung hadirnya RUU Sisdiknas. Dia menyebut transformasi perlu mengingat tuntutan zaman yang sangat dinamis.
Namun, perubahan harus tetap memperhatikan berbagai masukan dari stakeholder. Dia menyebut tidak masuknya RUU Sisdiknas ke dalam Prolegnas Prioritas Perubahan 2022 menjadi momentum untuk menyempurnakan draf tersebut.
“Jadi, saat ini sangat dibutuhkan kecermatan dan dukungan semua pihak untuk membangun RUU ini,” ujar dia.
(REN)
Artikel ini bersumber dari www.medcom.id.