tribunwarta.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membutuhkan penyidik yang memiliki keahlian serta keterampilan khusus untuk menguatkan fungsi penyidikan sebagaimana tertuang di dalam Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK).
Anggota Komisi XI DPR Hendrawan Supratikno mengatakan, OJK sebagai lembaga yang mengatur, mengawasi, dan melindungi usaha di sektor jasa keuangan harus diberikan kewenangan dan kompetensi yang memadai.
Inilah yang kemudian mendasari pemerintah dan DPR untuk menjadikan OJK sebagai satu-satunya institusi yang memiliki hak untuk melakukan penyidikan tindak pidana di sektor jasa keuangan.
“Itu sebabnya harus memiliki para penyidik yang profesional dan berintegritas, yang direkrut dan dilatih khusus sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya, Kamis (5/1/2022).
Hendrawan menambahkan, ada beberapa latar belakang pendidilan yang bisa dijadikan syarat untuk menjadi penyidik OJK. Di antaranya adalah dari unsur kepolisian, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), atau staf OJK yang memiliki pendidikan dan sertifikasi khusus.
Menurutnya, penguatan OJK sangat mendesak di tengah maraknya kejahatan sektor keuangan yang cukup kompleks.
“Penegakan hukum dan perlindungan konsumen di sektor jasa keuangan sangat penting dalam rangka membangun sektor keuangan yang sehat, terpercaya dan efisien,” jelasnya.