tribunwarta.com – Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta ( DIY ) telah menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota ( UMK ) tahun 2023 pada Rabu, 7 Desember 2022, kemarin.
UMK Provinsi DIY tahun 2023 mengalami kenaikan dengan persentase antara 7,60 persen hingga 7,90 persen.
Kenaikan UMK di Provinsi DIY tersebut turut disampaikan langsung oleh Sekretaris Daerah DIY Kadarmanta Baskara Aji.
“Untuk di DIY semua UMK nilainya lebih tinggi dari UMP jadi tidak perlu ada penyesuaian terhadap nilai di UMP karena kan tidak boleh di bawah UMP. Jadi sama atau lebih tinggi,” katanya, Kamis, 8 Desember 2022.
Lebih lanjut, Aji menjelaskan bahwa kenaikan upah itu dihitung berdasarkan akumulasi dari kenaikan UMK di Provinsi DIY pada tahun kemarin dan ditambahkan pula dengan nilai inflasi sebesar 6,81 persen.
“Selanjutnya masih ditambah hasil perkalian antara pertumbuhan ekonomi dengan alfa dengan pertumbuhan ekonomi masing-masing kabupaten. Dari hasil sidang dewan pengupahan diambil angka alfanya itu semua kabupaten/kota menggunakan 0,2. Karena kita kemarin diberi kesempatan 0,1 sampai 0,3,” ujarnya.
Meski demikian, khusus wilayah Kota Yogyakarta, perhitungannya menggunakan besaran alfa sebesar 0,22.
“Negosiasi pertimbangannya adalah seperti apa peran tenaga kerjanya dan bagaimana tenaga kerja memberi sumbangsih dalam pertumbuhan ekonomi, itu yang jadi bahan pertimbangan. Karena di dewan ada perwakilan dari pekerja pengusaha dan akademisi yang membantu menghitungkan secara teori,” katanya.
Menurut keterangan Aji, setelah penetapan UMK ini, maka setiap pengusaha wajib menyusun dan menerapkan struktur skala upah.
“Sehingga bagi pekerja atau buruh yang masa kerjanya satu tahun atau lebih maka tentu ada kenaikan gaji pada setiap tahun atau tengah tahun atau sesuai aturan dari masing masing perusahaan itu,” ujarnya.
Nantinya, UMK baru tersebut akan mulai diberlakukan sejak tanggal 1 Januari 2023 , mendatang.
“Dan berlaku bagi pekerja yang bekerja di bawah satu tahun. Lebih dari satu tahun mestinya sudah ada struktur pengupahan yang mestinya sudah di atas UMK ,” ucapnya.
“Tidak ada (penangguhan), jadi sekarang UMK harus dilaksanakan semua. Tidak ada penangguhan dan tidak ada pengunduran waktu pemberlakuan,” tuturnya.
Berikut daftar lengkap UMK di Provinsi DIY sebagaimana yang telah dirangkum oleh Pikiran-Rakyat.com.
1. Kota Yogyakarta : Rp2.324.775,51 (naik 7,93 persen),2. Kabupaten Sleman : Rp2.159.519,22 (naik 7,92 persen),3. Kabupaten Bantul : Rp2.066.438,82 (naik 7,80 persen),4. Kabupaten Kulon Progo : Rp2.050.447,15 (naik 7,68 persen),5. Kabupaten Gunungkidul : Rp2.049.266,00 (naik 7,85 persen).***