[Cek Fakta] Tambahan 10 Ribu Kuota Haji 2022 Indonesia tak Diambil karena Negara Bangkrut dan tidak Bisa Kembalikan Dana yang Diselewengkan? Ini Faktanya

[Cek Fakta] Tambahan 10 Ribu Kuota Haji 2022 Indonesia tak Diambil karena Negara Bangkrut dan tidak Bisa Kembalikan Dana yang Diselewengkan? Ini Faktanya

Beredar sebuah narasi bahwa tambahan 10 ribu kuota haji tahun 2022 Indonesia tidak diambil karena Negara bangkrut dan tidak bisa mengembalikan dana haji yang diselewengkan. Narasi ini beredar di media sosial.
 
Berikut penampakannya:
 

[Cek Fakta] Tambahan 10 Ribu Kuota Haji 2022 Indonesia tak Diambil karena Negara Bangkrut dan tidak Bisa Kembalikan Dana yang Diselewengkan? Ini Faktanya


Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


 

Benarkah demikian?


Penelusuran:

Dari penelusuran kami, klaim bahwa tambahan 10 ribu kuota haji tahun 2022 Indonesia tidak diambil karena Negara bangkrut dan tidak bisa mengembalikan dana haji yang diselewengkan, adalah salah. Faktanya, pihak berwenang tidak memiliki waktu yang cukup untuk menindaklanjuti penambahan kuota tersebut.
 

Ketua Komisi VIII DPR Yandri Susanto menjelaskan waktu pemberangkatan jemaah calon haji sudah dilakukan secara bertahap. Sementara jika kuota tambahan itu diambil maka akan mengganggu proses keberangkatan yang sudah berjalan.
 

Selain itu, dibutuhkan pembahasan lebih detail terkait payung hukum pemberangkatan kuota tambahan. Karenanya, DPR dan Kementerian Agama sepakat tidak mengambil kuota tambahan tersebut.

“Iya itu otomatis tidak diambil karena mengganggu persiapan jemaah haji reguler yang sekarang sedang proses pemberangkatan,” kata Yandri seperti dimuat Detik.com, Kamis (23/6/2022).

[Cek Fakta] Tambahan 10 Ribu Kuota Haji 2022 Indonesia tak Diambil karena Negara Bangkrut dan tidak Bisa Kembalikan Dana yang Diselewengkan? Ini Faktanya
 

Kesimpulan:

Klaim bahwa tambahan 10 ribu kuota haji tahun 2022 Indonesia tidak diambil karena Negara bangkrut dan tidak bisa mengembalikan dana haji yang diselewengkan, adalah salah. Faktanya, pihak berwenang tidak memiliki waktu yang cukup untuk menindaklanjuti penambahan kuota tersebut.
 

Informasi ini masuk kategori hoaks jenis misleading content (konten menyesatkan). Misleading terjadi akibat sebuah konten dibentuk dengan nuansa pelintiran untuk menjelekkan seseorang maupun kelompok. Konten jenis ini dibuat secara sengaja dan diharap mampu menggiring opini sesuai dengan kehendak pembuat informasi.
 

Misleading content dibentuk dengan cara memanfaatkan informasi asli, seperti gambar, pernyataan resmi, atau statistik, akan tetapi diedit sedemikian rupa sehingga tidak memiliki hubungan dengan konteks aslinya.
 

[Cek Fakta] Tambahan 10 Ribu Kuota Haji 2022 Indonesia tak Diambil karena Negara Bangkrut dan tidak Bisa Kembalikan Dana yang Diselewengkan? Ini Faktanya
 

Referensi:

https://news.detik.com/berita/d-6143728/komisi-viii-dpr-sebut-tambahan-10-ribu-kuota-haji-untuk-ri-tak-jadi-diambil

https://twitter.com/Acitttttz/status/1542134851872378880/photo/1
 

*Kami sangat senang dan berterima kasih jika Anda menemukan informasi terindikasi hoaks atau memiliki sanggahan terhadap hasil pemeriksaan fakta, kemudian melaporkannya melalui surel [email protected] atau WA/SMS ke nomor 082113322016
 

 

(DHI)


Artikel ini bersumber dari www.medcom.id.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *