tribunwarta.com – Surat keterangan (suket) PP 23 adalah surat yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) untuk menerangkan bahwa Wajib Pajak memenuhi kriteria sebagai Wajib Pajak yang memperoleh penghasilan dengan peredaran bruto tertentu yang dikenakan Pajak Penghasilan berdasarkan PP Nomor 23 Tahun 2018 dengan tarif pajak 0,5% dari peredaran bruto dan bersifat final.
Nah, bagi pelaku UMKM yang ingin mendapatkan fasilitas tarif PPh final 0,5%, mereka harus memiliki surat keterangan (suket) PP 23.
Dari tadi ngomongin suket PP 23 terus, memangnya apa itu suket PP 23?
Kenalan dengan suket PP 23, syarat, serta cara mendapatkannya, yuk!
Apa itu Suket PP 23?
Seperti yang telah disebutkan pada awal artikel, surat keterangan (suket) PP 23 adalah surat yang diterbitkan oleh KPP yang menerangkan bahwa Wajib Pajak yang dikenai PPh berdasarkan PP 23 Tahun 2018.
Suket PP 23 ini wajib dimiliki oleh wajib pajak UMKM yang ingin mendapatkan fasilitas tarif PPh final 0,5%.
Kebijakan ini diharapkan dapat mendorong pertumbuhan UMKM di Indonesia yang tentunya akan berdampak positif pula terhadap pertumbuhan ekonomi nasional.
Lalu, bagaimana cara mendapatkan Suket PP 23 bagi UMKM? Berikut informasinya.
Syarat-syarat Mendapatkan Suket PP 23
Untuk mengajukan Suket PP 23 terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi, di antaranya:
Cara Men-download Suket PP 23 Secara Online bagi Wajib Pajak yang telah memenuhi kriteria PP 23
Selesai, deh. Mudah, kan?
Cara Mendapatkan Suket PP 23 Secara Manual
Selain secara online, kamu juga bisa mendapatkan Suket PP 23 secara manual kepada Direktur Jenderal (Ditjen) Pajak melalui:
Nah, itulah informasi cara mendapatkan suket PP 23 bagi UMKM. Mudah, kan?
Para pelaku UMKM, kamu juga bisa melakukan pendanaan di produk KoinRobo dari KoinWorks sebagai bisnis akun, lho.
Sebagai sesama pelaku UMKM, tak ada salahnya untuk saling membantu dalam hal pendanaan, bukan?
Makanya yuk, lakukan pendanaan KoinRobo melalui akun bisnismu!
Dengan KoinWorks, #SatuKlikUntukWujudkan finansial impianmu.