Cara Membuat Surat Keterangan Ahli Waris dan Syarat Lengkapnya

Cara Membuat Surat Keterangan Ahli Waris dan Syarat Lengkapnya

tribunwarta.com – Apakah Anda tahu, apa itu surat keterangan ahli waris? Dan bagaimana cara mengurus surat keterangan ahli waris yang benar?

Sebelum bicara mengenai surat wasiat, selesaikan dulu surat keterangan ahli warisnya.

Urus Dulu Surat Keterangan Ahli Waris, agar Tidak Ada yang Ngaku-Ngaku

Surat Keterangan Ahli Waris atau Surat Keterangan Waris (SKW) adalah surat yang dibutuhkan untuk melengkapi persyaratan atau kelengkapan administratif dalam urusan tertentu.

Urusan-urusan tersebut meliputi pengajuan pinjaman ke bank, pengambilan barang atau uang yang masih atas nama orang yang sudah meninggal.

Contoh: jika seorang istri atau anak ingin mengambil uang di bank atas nama rekening suami atau ayah yang sudah meninggal pada umumnya harus dilengkapi surat ahli waris.

[Baca Juga : Jangan Sampai Keluarga Hancur Hanya Karena Terlambat Merencanakan Warisan]

Surat ini juga berguna bila terjadi hal-hal yang tidak diinginkan misalnya pengusuran atau pengakuan hak milik oleh saudara. Surat Keterangan Ahli Waris juga disebut Surat Keterangan Hak Waris (SKHW).

Bagaimana Cara Mengurus Surat Keterangan untuk Ahli Waris Pribumi?

Agar lebih mudah dan aman dalam pengurusannya, ada beberapa tahapan yang dapat dilakukan dalam mengurus Surat Keterangan Hak Waris (SKHW) khusus untuk ahli waris pribumi sebagai berikut:

#1 Perhatikan dokumen prasyarat yang digunakan untuk registrasi SKHW di kantor kelurahan

Sebelum mendaftar SKHW, siapkan dulu berkas surat keterangan ini dari kelurahan dilengkapi dengan dokumen fotokopi KK dan KTP semua ahli waris, fotokopi Surat Nikah orang tua dilegalisir oleh KUA setempat (jika yang mengurus anak), dan surat kematian dari kelurahan.

#2 Membuat surat pengantar dan surat keterangan waris

Surat pengantar dapat dibuat setelah semua dokumen lengkap. RT dan RW akan membuat surat pengantar dan Surat Keterangan Waris bermeterai minimal 6.000 yang ditanda tangani para ahli waris dan diketahui serta di tanda tangani oleh para saksi yaitu Ketua RT/RW setempat.

[Baca Juga: Apa Saja Syarat Ahli Waris dalam Hukum Waris?]

#3 Pengajuan pemohon ke kantor kelurahan ke bagian pelayanan umum

Dengan persyaratan dokumen yang telah ditentukan diatas, pemohon hanya perlu datang ke Kantor Kelurahan ke Bagian Pelayanan Umum. Disana kelengkapan formulir telah disediakan dan bisa dibawa kerumah terlebih dahulu untuk dilengkapi jika ada syarat yang belum siap dikumpulkan.

#4 Mendapatkan fatwa waris

Apabila Surat Keterangan Hak Waris (SKHW) dan pernyataan dua orang saksi telah selesai dibuat, selanjutnya tinggal menuju Pemerintah Kota setempat untuk mendapatkan Fatwa Waris yang dikeluarkan dan disahkan oleh Bagian Pemerintahan atau dinas yang berwenang.

Produk hukum berupa ‘penetapan’ merupakan produk hukum yang hanya dapat dihasilkan oleh lembaga Pengadilan.

[Baca Juga: Mengenal Hukum Waris Islam]

#5 Jangka waktu proses dan biaya

Jangka waktu proses dan besar biaya yang diperlukan, proses pengadilan berpijak pada asas peradilan yaitu cepat, sederhana, dan biaya ringan.

Berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung No. 3 Tahun 1998 tentang Penyelesaian Perkara maka segala jenis perkara yang berada di Pengadilan harus sudah diputus atau diselesaikan dalam jangka waktu 6 (enam) bulan.

Mengenai biaya, pemohon hanya akan dikenakan biaya administrasi ketika mendaftarkan permohonan serta biaya perkara di Pengadilan. Nominal biaya perkara tersebut berdasarkan ketentuan Pasal 90 ayat (2) UU Peradilan Agama ditentukan oleh Mahkamah Agung.

Biaya perkara berdasarkan ketentuan Pasal 90 ayat (1) UU Peradilan Agama meliputi:

    Biaya meterai dan biaya kepaniteraan

    Biaya untuk para saksi, saksi ahli, penerjemah

    Biaya pengambilan sumpah yang diperlukan dalam perkara tersebut

    Biaya yang diperlukan untuk melakukan pemeriksaan setempat dan tindakan-tindakan lain yang diperlukan pengadilan dalam perkara tersebut

    Biaya pemanggilan, pemberitahuan, dan lain-lain atas perintah pengadilan yang terkait dengan perkara tersebut

#6 Jika ada kelengkapan dokumen yang hilang

Jika ada salah satu dokumen yang hilang, maka sebelum mengurus lebih lanjut pihak pemohon harus melapor dan membuat surat kehilangan pada polisi. Selain untuk melanjutkan proses administratif, surat kehilangan juga sangat penting agar dokumen tidak disalahgunakan pihak lain.

Bagaimana Cara Mengurus Surat Keterangan Ahli Waris untuk Ahli Waris Non-Pribumi?

Untuk penentuan ahli waris selain WNI pribumi yang tidak memiliki riwayat keturunan campuran etnis Tionghoa dan ras lainnya, ada beberapa ketentuan yang harus dipenuhi sebagai berikut

#1 WNI Keturunan Tinghoa dan Eropa

Jika ahli waris memiliki riwayat keturunan etnis Tionghoa dan Eropa, pembuatan Surat Keterangan Ahli Waris dilakukan oleh notaris dengan didahului pengecekan wasiat ke Pusat Daftar Wasiat di Kemenkumham.

Anda dapat melakukan cek melalui website resmi: www.kemenkumham.go.id

[Baca Juga: Pengertian Waris dan 3 Hukum Waris di Indonesia]

#2 WNI Keturunan Timur Asing

Jika ahli waris memiliki riwayat keturunan Arab atau India, Surat Keterangan Ahli Waris dibuat di Balai Harta Peninggalan (BHP).

Bagaimana Cara Mengurus Surat Keterangan Ahli Waris untuk Ahli Waris Pernikahan Campur?

Untuk memproses Surat Keterangan Ahli Waris (SKW) perkawinan campur antar WNI seperti pembagian golongan di atas, maka pembuatan SKW disesuaikan dengan pihak yang meninggal.

Sebagai contoh, SKW yang akan dibuat adalah untuk pernikahan WNI pribumi dengan WNI keturunan Tionghoa.

Jika yang meninggal adalah WNI pribumi, maka Surat Keterangan Ahli Warisnya dibuat di bawah tangan saja seperti pembuatan SKW pada penduduk pribumi biasa walaupun ahli warisnya ada yang WNI keturunan Tionghoa.

Apabila yang meninggal adalah WNI keturunan Tionghoa maka pembuatan Surat Keterangan Warisnya adalah di hadapan notaris dengan didahului pengecekan wasiat.

Untuk menetapkan ahli waris sebagaimana yang dikehendaki, prosedur yang harus ditempuh yaitu mengajukan Surat Permohonan Penetapan Ahli Waris ke Pengadilan. Untuk WNI beragama Islam, maka permohonan diajukan kepada Pengadilan Agama.

Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 49 huruf b UU No. 3 Tahun 2006 tentang Perubahan atas UU No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama (“UU Peradilan Agama”) yang berbunyi:

“Pengadilan agama bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara di tingkat pertama antara orang-orang yang beragama Islam di bidang waris…”

Apabila ahli waris beragama selain Islam, maka surat permohonan tersebut diajukan ke Pengadilan Negeri (lihat Pasal 833 KUHPerdata).

Contoh Surat Keterangan Ahli Waris

Berikut ini contoh surat keterangan:

Surat Keterangan Ahli Waris – https://goo.gl/F8tXIq

Sebaiknya Urus dengan Baik

Agar waris tidak menjadi musibah dan menjadi berkah, sebaiknya lakukan perencanaan waris dengan benar.

Mulai dari menyiapkan surat wasiat, merencanakan distribusi kekayaan dan ketahui cara-cara untuk mengurus dokumen waris, termasuk dokumen surat keterangan ahli waris.

Anda juga harus mulai merencanakan dana warisan untuk para ahli waris yang sudah ditentukan sebelumnya. Dana tersebut bisa diputar dalam berbagai instrumen, salah satunya investasi.

Tapi sebelumnya, Anda perlu tahu instrumen investasi apa yang cocok untuk ditanami dana warisan Anda kelak dengan menggali informasi sedalam-dalamnya.

Informasi soal instrumen investasi dapat Anda dapatkan dari artikel-artikel serta video informatif yang bisa Anda akses kapan pun dan di mana pun.

Jangan hanya berpuas diri pada dua sumber tersebut, karena Anda bisa mendapatkan informasi yang lebih mendalam dari e-book Finansialku tentang investasi saham, reksa dana, dan emas.

Dapatkan dengan gratis dengan klik link berikut Ebook Finansialku.

Semoga informasi ini dapat membantu Anda, agar terhindar dari sengketa atau masalah waris.

Apakah Anda pernah mendengar kisah ada orang yang mengaku-ngaku menjadi ahli waris? Silahkan share atau bagikan cerita Anda pada kolom komentar, terima kasih.

Sumber Referensi:

    Ikhsan Shi. 13 Juni 2016. Contoh Surat Keterangan Ahli Waris. https://goo.gl/jl7f0h

    Hukum Online. 07 September 2011. Biaya Pengurusan Penetapan Ahli Waris Sampai Rp20 Juta?. https://goo.gl/5akGi3

    Lacasacomics. September 2014. Cara Mengurus dan Membuat Surat Keterangan Ahli Waris. https://goo.gl/WHDwwC

Sumber Gambar:

    People writing – https://goo.gl/fEXWgL

    Surat Keterangan – https://goo.gl/F8tXIq

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *