Bye-Bye BI Checking! SLIK OJK Siap Jadi Penggantinya

Bye-Bye BI Checking! SLIK OJK Siap Jadi Penggantinya

tribunwarta.com – Melakukan pengajuan kredit, tidak akan ada lagi BI Checking. Yuk, kenalan dengan penggantinya.

Informasi selengkapnya, cek artikel Finansialku berikut ini!

Segera Diganti, Apa itu BI Checking?

Mungkin Anda sudah tak asing lagi dengan istilah BI Checking. Biasanya prosedur ini menjadi prasyarat ketika mengajukan kredit.

Mulai dari Kredit Pemilikan Rumah (KPR), Kredit Tanpa Agunan (KTA) atau kartu kredit.

Seperti diketahui, BI Checking sendiri merupakan salah satu prosedur maupun layanan yang berisikan informasi mengenai riwayat kredit pada Sistem Informasi Debitur (SID).

Kemudian informasi tersebut, dapat dipertukarkan antar bank maupun lembaga keuangan lainnya.

[Baca Juga: BI Checking: Pengertian, Credit Score, dan Tips Pemutihan]

Informasi dalam Sistem Informasi Debitur (SID)

Pada Sistem Informasi Debitur (SID), terdapat beberapa informasi yang perlu Anda ketahui. Berikut ini adalah beberapa diantaranya:

    Identitas Debitur Anggunan.
    Pemilik dan pengurus badan usaha yang menjadi debitur.
    Jumlah pembiayaan yang diterima.
    Riwayat pembayaran cicilan kredit debitur.
    Informasi mengenai kredit yang bermasalah atau macet.

Nantinya jika pihak debitur memiliki masalah dalam pembayaran kreditnya, maka akan langsung masuk ke dalam daftar hitam alias blacklist dari BI Checking.

Akibatnya debitur tersebut tidak bisa mengajukan kredit ke bank atau lembaga keuangan lainnya.

SLIK OJK Siap Mengganti BI Checking

BI Checking nantinya tidak akan lagi digunakan sebagai prosedur atau layanan dalam pengajuan kredit.

Sebab peran tersebut akan dialihkan dari Bank Indonesia (BI) ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Sebagai gantinya, OJK telah menyiapkan sebuah sistem yang diberi nama Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK).

SLIK menginformasikan tentang riwayat kredit yang dilakukan oleh nasabah.

Baik itu perbankan maupun lembaga pembiayaan dan keuangan, akan tertera dalam layanan informasi debitur (iDEB).

Nantinya, pihak perbankan maupun lembaga pembiayaan/keuangan memiliki akses data mengenai informasi debitur.

Di sisi lain, pihak perbankan maupun lembaga keuangan harus melaporkan data debitur ke dalam sistem.

[Baca Juga: OJK Rilis SLIK, Sistem Terbaru untuk Melihat BI Checking]

Akses Informasi Debitur Semakin Mudah

SLIK terdapat informasi lengkap mengenai kelancaran kredit yang dilakukan debitur.

Bisa dikatakan sistem ini menjadi cara mudah untuk mengetahui skor kredit yang dimiliki.

Semakin baik skornya maka semakin baik pula penilaian dari pihak perbankan maupun lembaga keuangan dalam aspek penarikan kredit.

Kemudian untuk mendapatkan SLIK OJK maka dapat mengaksesnya melalui konsumen.ojk.go.id/MinisteDPLK/

Akan tetapi pihak debitur harus melakukannya sendiri, sebab tidak dapat dikuasakan kepada pihak manapun.

Informasi mengenai BI Checking maupun SLIK dapat diakses oleh pihak lembaga keuangan selama 24 jam.

Informasi Skor Kredit dalam BI Checking Melalui SLIK OJK

Skor kredit BI Checking sendiri terdiri dari beberapa jenis dengan menggunakan skala kolektibilitas dari 1 sampai 5.

Berikut ini adalah skala kolektibilitas yang telah ditentukan berdasarkan peraturan OJK:

    Kolektibilitas 1: Lancar, apabila debitur selalu membayar pokok dan bunga tepat waktu. Perkembangan rekening baik, tidak ada tunggakan, serta sesuai dengan persyaratan kredit.
    Kolektibilitas 2: Dalam Perhatian Khusus, apabila debitur menunggak pembayaran pokok dan/atau bunga antara 1-90 hari.
    Kolektibilitas 3: Kurang Lancar, apabila debitur menunggak pembayaran pokok dan/atau bunga antara 91-120 hari.
    Kolektibilitas 4: Diragukan, apabila debitur menunggak pembayaran pokok dan/atau bunga antara 121-180 hari.
    Kolektibilitas 5: Macet, apabila debitur menunggak pembayaran pokok dan/atau bunga lebih dari 180 hari.

Cara dan Syarat Mengecek SLIK Online

Berikut ini adalah cara yang bisa dilakukan untuk melakukan pengecekan BI Checking atau SLIK OJK secara online:

    Buka link permohonan SLIK konsumen.ojk.go.id/minisitedplk/registrasi.
    Isi formulir dan isi nomor antrean.
    Silahkan upload foto dan scan dokumen yang dibutuhkan (KTP, Paspor, NPWP, Akta Pendirian Perusahaan, Identitas Pengurus).
    Isi kolom captcha dan klik tombol Kirim.
    Tunggu email konfirmasi dari pihak OJK berisi bukti registrasi antrean SLIK Online.
    OJK akan memverifikasi data dan pemohon akan menerima pemberitahuan dari pihak OJK berupa hasil verifikasi antrean SLIK Online paling lambat H-2 dari tanggal antrean.
    Jika data yang disampaikan valid, nasabah bisa mencetak formulir dan menandatanganinya sebanyak 3 kali.
    Foto atau scan formulir yang telah ditandatangani.
    Lalu kirim ke nomor WhatsApp (WA) yang tertera pada email (lengkap dengan foto selfie memegang KTP).
    OJK akan lakukan verifikasi data via WA dan melakukan Video Call jika diperlukan.
    Apabila lolos, OJK akan mengirim hasil iDEB SLIK lewat email.

[Baca juga: Pengertian SLIK OJK: Kelebihan, Manfaat, dan Cara Aksesenya]

Sementara itu, terdapat syarat-syarat yang harus dipenuhi agar bisa mendapatkan akses untuk mengecek SLIK OJK atau BI Checking.

Berikut beberapa diantaranya:

    Menyiapkan kartu identitas asli, KTP bagi WNI dan Paspor bagi WNA untuk debitur perorangan.

Sedangkan debitur badan usaha wajib membawa fotokopi identitas badan usaha dan identitas pengurus dengan mengajukan identitas asli badan usaha.

    Mendatangi kantor OJK di Jakarta atau kantor-kantor perwakilan OJK di daerah.
    Mengisi formulir permohonan SID.
    Jika dokumen sudah lengkap, petugas OJK akan melakukan pencetakan hasil iDEB.

Dengan menggunakan SLIK OJK, maka perbankan dapat mengetahui data kredit Anda sebagai pertimbangan untuk menerima pengajuan kredit atau justru menolaknya.

Nah, yang tak kalah penting sebelum mengajukan kredit, pastikan Anda sudah merencanakan dan memperhitungkan keuangan dengan tepat.

Supaya nggak ribet, Anda bisa gunakan Aplikasi Finansialku, karena terdapat berbagai fitur yang memudahkan Anda dalam merencanakan keuangan, menentukan anggaran, hingga melakukan konsultasi keuangan.

Selain itu, Anda juga bisa mendapatkan panduan lengkap seputar mengatur keuangan dengan membaca ebook berikut ini.

Ebook GRATIS, Cara Mengatur Keuangan dengan Mudah

Itulah informasi mengenai SLIK OJK yang akan menggantikan peran BI Checking.

Lalu apa tanggapan Anda mengenai informasi ini? Jangan segan untuk menuliskannya di kolom komentar ya!

Editor: Ismyuli Tri Retno

Sumber Referensi:

    Intan Rakhmayanti Dewi. 16 Mei 2022. Mohon Maaf! BI Checking Sudah Ganti, Ini Cara Cek yang Benar. com – https://bit.ly/3lizLVv
    Sylke Febrina Laucereno. 16 Mei 2022. Ini Dia Pengganti BI Checking. Detik.com – https://bit.ly/3NmvwnN
    Siti Maghfirah. 15 Mei 2022. Cara Cek BI Cheking atau SLIK OJK Online dengan Mudah. Kompas.com – https://bit.ly/3wgHmdz

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *