BNI Beri Penjelasan Soal Penghentian Sementara Transaksi Rekening Brigadir J

BNI Beri Penjelasan Soal Penghentian Sementara Transaksi Rekening Brigadir J

tribunwarta.com – JAKARTA, PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI memberi penjelasan soal isu penghentian sementara transaksi rekening Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Hal itu, terkait dengan tayangan di kanal YouTube Irma Hutabarat berjudul “Berapa isi rekening Josua di BNI? Triliunan?” yang diunggah Kamis (24/11/2022) dan menjadi sorotan netizen.

Corporate Secretary BNI, Okki Rushartomo, mengatakan terkait dokumen Berita Acara Penghentian Sementara Transaksi dan Surat Pemberitahuan kepada nasabah yang ditampilkan di kanal YouTube tersebut, telah dibuat sesuai dengan yang disyaratkan maupun dalam format berdasarkan Peraturan PPATK No. 18 Tahun 2017.

“Dokumen tersebut merupakan dokumen berita acara penghentian sementara transaksi bank yang harus dibuat sesuai dengan yang disyaratkan maupun dalam format berdasarkan Peraturan PPATK No. 18 Tahun 2017,” ungkap Okki dalam keterangan resminya, dikutip Jumat (25/11/2022).

Dia menjelaskan, penyebutan nilai nominal dalam format berita acara tersebut merupakan nilai pemblokiran/penghentian sementara transaksi dengan nominal angka maksimum.

“Oleh karena itu perlu kami luruskan dan tegaskan bahwa nilai nominal dalam dokumen berita acara tersebut bukanlah nominal transaksi ataupun saldo rekening nasabah, sebagaimana dibahas dalam kanal YouTube tersebut,” ungkap Okki.

Dengan demikian, lanjutnya, manajemen BNI memastikan seluruh pelayanan transaksi BNI telah dijalankan sesuai dengan kaidah-kaidah yang telah ditetapkan pihak otoritas dan ketentuan yang berlaku.

“BNI adalah bank milik negara yang selalu menghormati dan mendukung proses hukum guna mencari fakta dan keadilan, khususnya kasus Brigadir Joshua,” ujar Okki.

Sebagai informasi, masalah rekening Brigadir J diungkap Irma Hutabarat, lewat kanal Youtubenya. Dalam tayangan tersebut. Irma membeberkan informasi bahwa adanya surat yang diterima keluarga Brigadir J dari BNI Cabang Cibinong, Bogor, Jawa Barat.

Surat ini berupa Berita Acara Penghentian Sementara Transaksi yang tertanggal 18 Agustus 2022, dengan ditandatangani oleh Anita Amalia Dwi Agustine, Asisten PNC BNI sekaligus saksi dari BNI dalam kasus Brigadir J.

Di dalamnya, disebutkan pula nilai nominal mencapai Rp99,99 triliun dengan jenis transaksi debet. Angka inilah yang diduga sebagai saldo ataupun transaksi dari rekening Brigadir J.

Tercantum pula, penghentian sementara transaksi pada rekening tersebut dilakukan berdasarkan surat permintaan PPATK Nomor SR/9051/AT.05.01/VIII/2022. Rekening dihentikan atau dibekukan dalam kurun waktu 5 Hari.

Editor : Jeanny Aipassa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *