tribunwarta.com – JAKARTA – Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) telah menerbitkan total Nomor Induk Berusaha (NIB) sebanyak 2,9 juta lebih hingga Senin, 5 Desember 2022. NIB tersebut diterbitkan melalui sistem perizinan online berbasis risiko atau Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS-RBA) sebagai implementasi dari UU Cipta Kerja.
“Semenjak diluncurkannya OSS RBA yakni pada tanggal 4 Agustus 2021 sampai dengan 5 Desember 2022 kemarin pukul 16.00 WIB, telah diterbitkan Nomor Induk Berusaha atau NIB sebanyak 2.938.000 NIB,” ucap Deputi Bidang Pengembangan Iklim Penanaman Modal Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Yuliot Tanjung dalam acara Forum Kemitraan Investasi, Rabu (7/12/2022).
Dari jumlah tersebut, sebanyak 2,27 juta atau 94,7% NIB diterbitkan untuk pelaku usaha mikro, sementara 3,8% atau 113 ribu NIB telah diterbitkan untuk usaha kecil. Selanjutnya, sebanyak 0,6% atau 16 ribu NIB diterbitkan untuk usaha menengah dan sisanya sebanyak 25 ribu atau 0,9% untuk usaha besar. “Dari data tersebut terlihat bahwa UMKM mendapatkan legalitas yang sangat dominan atau mencapai 99,1%,” tandas Yuliot.
Sementara itu, untuk fasilitasi kemitraan antarpenanaman modal dalam negeri (PMDN) dan penanaman modal asing (PMA) dengan UMKM di daerah belum ada layanan sistem OSS sehingga harus dilakukan manual. Kendati demikian, tersedia data UMKM yang siap bermitra dan diirekomendasikan oleh daerah, asosiasi usaha, maupun kementerian lembaga.
Menurut Yuliot, NIB merupakan salah satu upaya yang dilakukan agar UMKM bisa naik kelas menjadi usaha formal. Bila UMKM bisa menjadi formal maka akan lebih mudah mendapatkan fasilitas dari pihak perbankan seperrti kredit.