Bharada E Ajukan Justice Collaborator, Apakah Arti dan Syaratnya?

Bharada E Ajukan Justice Collaborator, Apakah Arti dan Syaratnya?

Jakarta: Richard Eliezer alias Bharada E akhirnya mengajukan diri sebagai justice collaborator (JC) ke institusi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Dia menyatakan akan buka suara terkait kasus penembakan terhadap Brigadir J di kediaman rumah dinas Irjen Pol Ferdy Sambo.
 
Kuasa hukum baru Bharada E, Deolipa Yumara, mengatakan bahwa Bharada E dalam keadaan baik dan sehat. Oleh karena itu, dia akan membawa Bharada E ke wilayah LPSK.
 
“Ini sangat penting sekali, karena Bharada E merupakan saksi kunci dan mungkin juga Bharada E siap menjadi justice collaborator,” ujar Deolipa Yumara dalam tayangan Metro Malam di Metro TV, Sabtu, 7 Mei 2022.
 

Apa itu justice collaborator?

Justice collaborator dalam istilah hukum merujuk kepada pelaku kejahatan yang bekerja sama dalam memberikan keterangan dan bantuan bagi penegak hukum.
 

Asal istilah dan sejarah kemunculan justice collaborator

Istilah justice collaborator muncul pertama kali pada Pasal 26 United Nations Convention Against Transnasional Organized Crime (UN CATOC) 2000. Aturan tersebut mengatur peringanan hukuman bagi pelaku kejahatan yang membantu membongkar kejahatan terorganisasi lintas negara.

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


Isitlah justice collaborator atau whistle blower juga muncul dalam Pasal 37 United Nation Convention Against Corruption (UN CAC) 2003.
 
Pasal 37 ayat (2)  UNCAC 2003 yang berbunyi:
“…mempertimbangkan memberikan kemungkinan dalam kasus-kasus tertentu, mengurangi hukuman dari seorang pelaku yang memberikan kerjasama yang substansial dalam penyelidikan/penuntutan…”
 
Pasal 37 ayat (3)  UNCAC 2003 yang berbunyi:
“… sesuai dengan prinsip-prinsip dasar hukum nasionalnya untuk memberikan ‘kekebalan penuntutan’  bagi pelaku yang memberikan kerjasama yang substansial dalam penyelidikan/penuntutan…”
 

Apa untungnya jadi justice collaborator?

Dilansir dari laman Lembaga Kajian Keilmuan Fakultas Hukum UI, justice collaborator (JC) yang diterima pengadilan akan memperoleh keringanan hukuman.
 
Penghargaan yang dapat berupa penjatuhan pidana percobaan bersyarat khusus, pemberian remisi dan asimilasi, pembebasan bersyarat, penjatuhan pidana paling ringan di antara terdakwa lain yang terbukti bersalah, perlakukan khusus, dan beragam bentuk keringanan hukum lain.
 

Apa aturan hukum justice collaborator atau whistle blower di Indonesia?

Di Indonesia, UN CATOC dan UN CAC yang membahas justice collaborator atau whistle blower telah diratifikasi. Lebih lanjut, bentuk perlindungan dan manfaat justice collaborator atau whistle blower ini diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
 
Disarikan dari UU Nomor 13 Tahun 2006, rumusan norma hukum untuk justice collaborator atau whistle blower adalah sebagai berikut:

  1. Saksi, Korban dan Saksi Pelaku dan atau Pelaporan tidak dapat dituntut secara hukum, baik pidana maupun perdata atas kesaksian dana atau laporan yang akan, sedang atau telah diberikannya, kecuali kesaksian atau laporan tersebut diberikan tidak dengan itikad baik.
  2. Dalam hal terdapat tuntutan hukum terhadap Saksi, Korban, Saksi Pelaku, dan atau Pelapor atas kesaksian dan atau laporan yang akan, sedang atau telah diberikan, tuntutan hukum tersebut wajib ditunda hingga kasus yang ia laporkan atau ia berikan  kesaksian telah diputus oleh pengadilan dan memperoleh kekuatan hukum tetap.

Apa syarat menjadi justice collaborator atau whistle blower?

Kriteria untuk menjadi justice collaborator atau whistle blower tercantum dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 tahun 2011 pada Angka (9a) dan (b) dan keterangan dari Kementerian Hukum dan HAM yang digunakan dalam mengungkap tindak pidana yang luar biasa atau terorganisir. Syaratnya:

  1. JC bukanlah pelaku utama
  2. keterangan yang diberikan pelaku harus signifikan, relevan, dan andal
  3. pelaku mengakui tindakan yang dilakukannya disertai kesediaan mengembalikan aset yang diperoleh dengan pernyataan tertulis
  4. mau bekerja sama dan kooperatif dengan penegak hukum.

 

(SUR)

Artikel ini bersumber dari www.medcom.id.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *