Berpolemik Dengan PB Djarum, Ini Lho Tugas Utama dan Sejarah KPAI

Berpolemik Dengan PB Djarum, Ini Lho Tugas Utama dan Sejarah KPAI

tribunwarta.com – Menjadi sorotan publik, KPAI kini banyak jadi bahan perbincangan masyarakat Indonesia terkait berhentinya PB Djarum.

Setelah mengetahui beritanya, mari baca dulu seperti apa sejarah KPAI ini dan tugas utama dari KPAI.

Mari simak ulasannya berikut ini. Selamat membaca!

Rubrik Finansialku

Sejarah Hingga Tugas Utama KPAI

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dibentuk berdasarkan amanat UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Undang-Undang tersebut disahkan oleh Sidang Paripurna DPR pada tanggal 22 September 2002 dan ditandatangani Presiden Megawati Soekarnoputri, pada tanggal 20 Oktober 2002.

Setahun berselang, sesuai ketentuan Pasal 75 dari UU tersebut, Megawati Soekarnoputri menerbitkan Keputusan Presiden No. 77 Tahun 2003 tentang Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).

Diperlukan waktu sekitar 8 bulan untuk memilih dan mengangkat Anggota KPAI seperti yang diatur dalam peraturan perundang-undangan tersebut.

Kepengurusan KPAI Pusat terdiri dari 1 (satu) orang ketua, 2 (dua) orang wakil ketua, 1 (satu) orang sekretaris, dan 5 (lima) orang anggota.

Keanggotaannya pun telah diatur, yakni terdiri dari unsur pemerintah, tokoh agama, tokoh masyarakat, organisasi sosial, organisasi kemasyarakatan, organisasi profesi, lembaga swadaya masyarakat, dan kelompok masyarakat yang peduli atas masalah perlindungan anak.

[Baca Juga: Sejarah PB Djarum yang Berhasil Melahirkan Atlet Berprestasi]

Kedudukan KPAI sejajar dengan komisi-komisi negara lainnya, seperti Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan), Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), Komisi Kepolisian Nasional (KOMPOLNAS), Komisi Kejaksaan, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), dan lain-lain.

KPAI merupakan salah satu dari tiga institusi nasional pengawal dan pengawas implementasi HAM di Indonesia (NHRI/National Human Right Institution) yakni KPAI, Komnas HAM, dan Komnas Perempuan.

Ketua KPAI saat ini adalah Susanto dengan Rita Pranawati selaku wakil ketua. Sedangkan ke-7 anggota lainnya adalah Ai Maryati Solihah, Jasra Putra, Margaret Aliyatul Maimunah, Putu Elvina, Retno Listyarti, Susianah, dan Sitti Hikmawatty.

Tugas utama KPAI adalah melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan perlindungan dan pemenuhan hak anak, memberikan masukan dan usulan dalam perumusan kebijakan tentang penyelenggaraan perlindungan anak, mengumpulkan data dan informasi mengenai perlindungan anak.

Dalam Pasal 74 UU Perlindungan Anak berbunyi:

    Dalam rangka meningkatkan efektivitas pengawasan penyelenggaraan pemenuhan Hak Anak, dengan Undang-Undang ini dibentuk Komisi Perlindungan Anak Indonesia yang bersifat independen.

    Dalam hal diperlukan, Pemerintah Daerah dapat membentuk Komisi Perlindungan Anak Daerah atau lembaga lainnya yang sejenis untuk mendukung pengawasan penyelenggaraan Perlindungan Anak di daerah.

Selanjutnya dalam Pasal 76 UU Perlindungan Anak, dijelaskan tugas pokok KPAI yang berbunyi sebagai berikut:

    Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan perlindungan dan pemenuhan Hak Anak

    Memberikan masukan dan usulan dalam perumusan kebijakan tentang penyelenggaraan Perlindungan Anak.

    Mengumpulkan data dan informasi mengenai Perlindungan Anak

    Menerima dan melakukan penelaahan atas pengaduan Masyarakat mengenai pelanggaran Hak Anak

    Melakukan mediasi atas sengketa pelanggaran Hak Anak

    Melakukan kerja sama dengan lembaga yang dibentuk Masyarakat di bidang Perlindungan Anak dan,

    Memberikan laporan kepada pihak berwajib tentang adanya dugaan pelanggaran terhadap Undang-Undang ini.

Polemik Antara KPAI dengan PB Djarum

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) saat ini sedang menjadi sorotan publik terkait pemberhentian PB Djarum.

Di Twitter pun saat ini sedang menggema tanda pagar #bubarkanKPAI. Sebagian masyarakat merasa kesal terhadap KPAI karena telah menyebabkan Perkumpulan Bulutangkis (PB) Djarum menghentikan program audisi di tahun 2020.

Awalnya, KPAI dan Yayasan Lentera Anak menuding bahwa telah terjadi praktik eksploitasi anak dengan dipasangnya logo yang identik dengan produk rokok PT Djarum dan meminta PB Djarum untuk melepas logo tersebut.

Pada akhirnya permintaan itu dipenuhi PB Djarum. Tapi dalam forum berikutnya KPAI menuntut lebih sehingga PB Djarum menolaknya.

KPAI mengaku tidak habis pikir mengapa pihaknya disalahkan, KPAI merasa hanya meminta Djarum Foundation yang menaungi PB Djarum agar menghilangkan unsur eksploitasi yang menjadikan tubuh anak sebagai media promosi.

KPAI meminta proses eksploitasi anak secara terselubung yang ada di dalam program beasiswa olahraga ini dihentikan.

KPAI pun mengajukan pilihan kepada Djarum Foundation untuk mengganti proses seleksi ke skala yang lebih kecil, bukan dilakukan secara jor-joran dan melanggar undang-undang.

Jika Anda memiliki tujuan keuangan yang sulit atau belum tercapai, Anda harus merencanakan keuangan Anda dengan tepat terlebih dahulu.

Anda bisa membaca buku dari CEO Finansialku, Melvin Mumpuni CFP yang berjudul “Make A Plan And Get Your Financial Dreams Come True”, agar tujuan keuangan Anda bisa terwujud sesuai rencana.

Ingin bukunya? Yuk klik tombol berikut:

Sudahkah Anda mengetahui tugas dan fungsi dari KPAI? Menurut Anda apakah langkah yang dilakukan KPAI telah sesuai?

Berikan tanggapan Anda dan jangan lupa bagikan artikel ini kepada teman dan kerabat Anda. Terima kasih.

Sumber Referensi:

    Admin. Profil. Kpai.go.id – http://bit.ly/2m5wGwF

    AS Rimbawana. 10 September 2019. Sejarah KPAI, PB Djarum, & Ruwetnya Lembaga Perlindungan Anak. Tirto.id – https://bit.ly/2m2ymae

    Admin. 8 September 2019. Tanggapan KPAI Soal Keputusan PB Djarum Hentikan Audisi Bulu Tangkis Mulai 2020. Kompas.com – https://bit.ly/2kbcGIB

Sumber Gambar:

    Logo KPAI – http://bit.ly/2kFYEPf

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *