Beri Sosialisasi ke Pelaku UMKM Perikanan, DKPP Kota Kediri Sampaikan Keuntungan Mengurus Izin Usaha

Beri Sosialisasi ke Pelaku UMKM Perikanan, DKPP Kota Kediri Sampaikan Keuntungan Mengurus Izin Usaha

SURYA.CO.ID, KOTA KEDIRI – Para pelaku UMKM di bidang perikanan mengikuti kegiatan Sosialisasi Perizinan Berusaha yang diselenggarakan di Aula Kantor Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kota Kediri, Kamis (22/9/2022).

Kegiatan sosialisasi DKPP itu bekerjasama dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), KPP Pratama Kediri, serta BPJS Ketenagakerjaan Kediri untuk menjadi narasumber.

Kepala DKPP Kota Kediri, M Ridwan menjelaskan, kegiatan sosialisasi perlu diketahui pelaku usaha bidang perikanan untuk memberi edukasi bahwa stigma negatif mengenai perizinan justru menguntungkan para pelaku usaha.

“Perizinan itu penting untuk memudahkan akses permodalan, mendapatkan jaminan tenaga kerja dan bahan pembinaan bagi kami,” jelas Ridwan.

Izin usaha juga diperlukan sebagai payung hukum agar usaha yang dijalankan memiliki kepastian hukum, perlindungan usaha, dan legalitas usaha. “Kami terus memfasilitasi pelaku usaha perikanan, seperti penggunaan OSS, lalu bekerjasama dengan KPP Pratama Kediri agar lebih paham tentang hak dan kewajiban wajib pajak bagi UMKM. Kemudian dari BPJS Ketenagakerjaan yang benefitnya jelas menguntungkan pelaku usaha,” terangnya.

Sementara Eko Nurul Kasijanto, Analis Kebijakan Ahli Muda Kantor DPMPTSP Kota Kediri menjelaskan, saat ini proses perizinan berusaha semakin mudah dalam sistem online, yakni melalui Online Single Submission Risk Based Approach (OSS RBA).

“Untuk pemrosesan perizinan berusaha juga tidak perlu datang ke Kantor DPMPTSP melainkan bisa diakses di mana saja secara online,” kata Eko.

Di saat bersamaan, Antonius Atet dari KPP Pratama Kediri selaku narasumber menyampaikan besaran persentase tarif yang perlu dibayarkan pelaku UMKM hanya 0,5 persen dari bruto. Dengan tarif ringan, pelaku UMKM bisa memperoleh beragam manfaat.

Di antaranya, UMKM dapat membayarkan pajaknya dengan mudah dan sederhana. Perhitungan pajak untuk UMKM yakni dengan cara menjumlah peredaran bruto dalam sebulan, kemudian dikalikan tarif, beban pajak pelaku UMKM berkurang sehingga bisa lebih fokus dalam mengembangkan usahanya, merangsang pertumbuhan jumlah pengusaha baru serta dapat meningkatkan kepatuhan pajak.

Sedangkan Muhammad Chairil Anwar dari BPJS Ketenagakerjaan Kediri menjelaskan, pekerjaan sektor informal juga memiliki resiko yang melekat dengan pelaku usaha. Sehingga pelaku usaha diharapkan sadar akan pentingnya asuransi ketenagakerjaan yang memberikan perlindungan atas resiko kecelakaan kerja mulai dari berangkat, pulang, di tempat kerja, hingga perjalanan kerja. ****


Artikel ini bersumber dari surabaya.tribunnews.com.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *