Beri Anaknya HP Curian, Warga Blitar Malah Tertangkap Setelah 4 Bulan Lolos Usai Membobol Rumah

Beri Anaknya HP Curian, Warga Blitar Malah Tertangkap Setelah 4 Bulan Lolos Usai Membobol Rumah

SURYA.CO.ID, BLITAR – Ini bisa disebut anak mengkhianati orangtua akibat orangtuanya sendiri juga memberi contoh buruk. Gara-gara memberi anaknya handphone (HP) curian, Faqih (40), warga Kecamatan Tumpang, Kabupaten Malang belakangan terlacak polisi, dan ditangkap setelah lolos sejak aksi pertamanya membobol rumah warga di Kabupaten Blitar, sekitar empat bulan silam.

Faqih awalnya membobol rumah Rizal (28), warga Desa/Kecamatan Selopuro, Kabupaten Blitar pada Jumat (24/4/2022) atau empat bulan silam. Salah satu barang yang dicuri dari rumah korban adalah HP merek Samsung J/5, yang kemudian diberikan kepada anaknya sebagai hadiah.

Selain HP Samsung, ia juga menggondol dua laptop, sebuah HP merek lain, uang Rp 10 juta, perhiasan emas berbagai jenis, bahkan lima buah gelang mulai seberat 6 gram, 13 gram sampai yang 35 gram. Dan aksinya tidak terungkap karena ia tak meninggal jejak apapun di TKP dan tak terekam CCTV meski dilakukan di siang bolong.

Namun ada teori, bahwa tak ada kejahatan yang sempurna. Perusak rencana itu adalah anaknya sendiri, yang kemudian menjual HP yang dicuri dari rumah Rizal. Tidak diketahui mengapa anaknya itu malah menjual HP curiannya.

Celakanya, pembeli HP anaknya ternyata warga Blitar meski tinggal di Malang sehingga kemudian terendus petugas buser Polres Blitar. Karena polisi memang memiliki metode sendiri untuk melacak HP yang dicuri.

“Pelaku kami tangkap di lokasi pelariannya, yakni di Tangerang, Minggu (28/8/2022),” ujar AKP Tika Pusvita Sari, Kasat Reskrim Polres Blitar, Senin (29/8/2022).

Dari penangkapan pelaku, bergulir kronologis kejadian pencurian empat bulan lalu. Pelaku menuturkan bahwa waktu itu ia beraksi di siang bolong, setelah datang ke lokasi dengan mengendarai sepeda motor sendirian.

Pelaku memang berniat membobol rumah korban karena sudah beberapa kali mengamati rumah korban. Ia bisa mempelajari rumah calon sasarannya karena berada di tepi jalan raya yang ramai kendaraan dan hanya beberaa meter dari pusat keramaian di Kecamatan atau Pasar Selopuro. “Ia mengawasi rumah korban dan tahu rumah korban sepi karena hanya ada istrinya di rumah,” paparnya.

Seperti gayung bersambut, karena saat pelaku mengawasinya, istri korban keluar rumah. Informasinya, istri korban hendak berbelanja ke toko terdekat dan hanya sekitar 30 menit sudah kembali. Bersamaan itu, pelaku menyelinap ke belakang rumah korban dan membuka paksa pintu belakang yang terkunci dari dalam.

Di dalam rumah korban, ia menguras isinya yaitu barang-barang di atas. Pelaku menemukan sebagian barang itu di dalam lemari yang diacak-acaknya. “Setelah itu, pelaku kabur dan pulang ke rumahnya (Malang),” kata Kasatreskrim.

Usai beraksi, mungkin pelaku merasa aman untuk kembali menjalankan aksinya serupa. Namun kali ini sasarannya bukan rumah melainkan pondok pesantren di Kabupaten Malang. Tetapi tanpa disangka, aksinya terekam CCTV yang kemudian diunggah ke medsos dan viral sehingga ia kabur ke Tangerang.

Hal itu membuat pelaku mulai waswas bahwa aksinya bakal diketahui petugas. Yang membuatnya lebih khawatir, HP Samsung J/5 hasil curiannya juga dijual oleh anaknya. Padahal ia mengaku ingin menyenangkan anaknya dan memberi HP Samsung J/5 hasil curian itu.

Karena merasa terjepit, Faqih pun memutuskan kabur ke Tangerang dan tinggal di sana selama beberapa bulan. Tetapi petugas diduga sudah melacaknya, serta berbekal rekaman CCTV di ponpes, sehingga pelaku pun terkejar. “Berkat kejelian petugas, pelaku akhirnya bisa ditangkap di tempat kosnya di Tangerang,” pungkas Tika. *****


Artikel ini bersumber dari surabaya.tribunnews.com.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *