BEI: Suspensi Saham Garuda Bisa Dicabut Jika Terbitkan Sukuk Baru

BEI: Suspensi Saham Garuda Bisa Dicabut Jika Terbitkan Sukuk Baru

tribunwarta.com – PT Bursa Efek Indonesia (BEI) mengatakan akan mempertimbangkan mencabut suspensi saham PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA). Saham Garuda disuspensi otoritas bursa sejak 18 Juni 2021 sampai sekarang.

Direktur Penilaian Perusahaan BEI, I Gede Nyoman Yetna, mengatakan bursa melakukan suspensi saham GIAA karena perseroan gagal melakukan pembayaran kupon sukuk global pada Juni 2021.

“Berdasarkan perjanjian perdamaian, perseroan akan menerbitkan sukuk baru dengan skema yang baru setelah adanya putusan pengesahan perjanjian perdamaian berkekuatan hukum tetap,” kata Nyoman, Jumat (28/10) kepada media.

Dia mengatakan, apabila perseroan telah menerbitkan sukuk dengan skema baru tersebut dan telah memenuhi seluruh kewajiban, maka bursa dapat mempertimbangkan pembukaan suspensi saham perseroan.

BACA JUGA

BEI Beberkan Syarat Buka Suspensi Saham Garuda Indonesia

Sebelumnya, Direktur Utama Garuda Indonesia, Irfan Setiaputra mengatakan pihaknya akan mengajukan pencabutan penghentian sementara perdagangan saham perseroan pada Desember mendatang bersamaan dengan pencatatan penambahan modal hak memesan efek terlebih dahulu (PMHMETD) atau private placement perseroan.

“Pertengahan Desember itu diharapkan ada jadwal PMHMETD non right issue pada saat itu kami telah berkomunikasi dengan pihak bursa untuk adanya pencabutan suspensi saham dengan satu syarat kasasi sudah ditolak dan relaksasi sudah disetujui,” ujar Irfan dalam paparan publik, Kamis (20/10).

“Dengan eksekusi ini semuanya juga akan ada penawaran sukuk baru atau restrukturisasi yang kita miliki. Yang penting kita koordinasi terus dengan pihak bursa dan kami juga sepakat bahwa kepentingan publik harus terus menerus kita pastikan tidak terganggu dengan proses rights issue,” lanjut Irfan. Selain itu perseroan juga berencana untuk melakukan penawaran sukuk baru atau restrukturisasi.

Menurut catatan Katadata.co.id, Garuda Indonesia mengumumkan penundaan pembayaran kupon atas sukuk global dengan nilai pokok US$ 500. Kebijakan ini dilakukan di tengah sulitnya kondisi keuangan maskapai pelat merah tersebut.

“Penggunaan hak masa tenggang atau grace period selama 14 hari untuk pemenuhan pembayaran jumlah pembagian berkala (kupon sukuk) yang jatuh tempo pada 3 Juni 2021,” ujar Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko Garuda Indonesia Prasetio dalam keterangan tertulis yang diperoleh Katadata.co.id, Jumat (4/6/21).

Ketentuan pembayaran kupon sukuk itu mengacu pada persetujuan pemegang sukuk sepakat atas perpanjangan masa pelunasan pokok sukuk sebesar US$ 500 juta Trust Certificate Garuda Indonesia Global Sukuk Limited. Perpanjangan dilakukan selama tiga tahun dari waktu jatuh tempo yang semula pada 3 Juni 2020.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *