tribunwarta.com – ‘Drama’ Jiwasraya nyatanya belum juga selesai. Kelanjutannya masih penuh misteri.
Simak kelanjutan drama megakorupsi Jiwasraya di bawah ini!
Rubrik Finansialku
Drama Jiwasraya: BEI Bekukan Saham Terkait Tersangka Jiwasraya
Kamis (23/01), PT Bursa Efek Indonesia (BEI) mulai lakukan suspensi atau tindak pemberhentian sementara lima saham sekaligus. Pembekuan saham itu diakui berbeda karena mereka dapatkan instruksi langsung dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Selaku regulator pasar modal Indonesia, dalam suratnya yang dikeluarkan No. SR-11/PM.21/2020 tanggal 22 Januari 2020 perihal Perintah Penghentian Sementara Perdagangan Efek, OJK meminta BEI untuk melakukan pembekuan terhadap lima saham untuk menjaga perdagangan efek yang teratur, wajar, dan efisien.
Diketahui, keputusan ini diambil sebagai tindak lanjut terkait pemeriksaan kasus megakorupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Maka bukan hal aneh pula kalau daftar-daftar saham yang disuspensi memiliki kaitan dengan investasi yang dilakukan PT Asuransi Jiwasraya.
[Baca Juga: Kejagung Tahan Heru Hidayat Terkait Skandal Jiwasraya]
Diketahui juga pihak BEI sedang melakukan pemeriksaan transaksi terhadap lima saham tersebut bersama OJK. Untuk itu, aktivitas suspensi ini harus dilakukan.
Laksono Widodo, Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa BEI seperti yang dikutip dari laman cnnindonesia, Kamis (23/01) mengatakan:
“Ini bagian dari pemeriksaan yang dilakukan oleh otoritas secara bersama-sama.”
Kelima saham yang disuspensi sementara antara lain:
Pemberhentian perdagangan lima saham di atas sudah resmi dilakukan pada seluruh pasar sejak sesi I perdagangan efek hari ini, Kamis (23/01).
“Pembukaan suspensi atas Efek-efek di atas hanya dapat dipertimbangkan apabila perusahaan tercatat telah memenuhi kewajiban kepada BEI dan pihak OJK telah memerintahkan pembukaan suspensi atas efek-efek dimaksud.” Bunyi pengumuman resmi dari BEI yang dilansir dari laman detik.com
Selain memberikan perintah pada BEI untuk melakukan pemberhentian sementara lima saham terkait kasus Jiwasraya, Kejagung juga resmi melakukan pemblokiran kepada 35 rekening milik lima orang tersangka kasus megakorupsi Jiwasraya.
[Baca Juga: Kasus Jiwasraya: BPK Akan Periksa OJK dan BEI]
Agung Febri Ardiansyah, Direktur Penyidikan Jaksa Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung mengatakan bahwa pihaknya turut menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri rekening tersebut.
Seluruh rekening yang diblokir itu tersebar pada sebelas bank di dalam negeri.
“Ada beberapa tindakan pelacakan aset yang akan terus kami upayakan tindakan penyitaannya.” Katanya dikutip dari laman katadata.id, Rabu (22/01).
Bersamaan dengan ini, Kejaksaan akan kembali mendalami rekening yang diblokir untuk melihat adanya afiliasi tersangka dengan pihak-pihak lainnya. Jika memang ditemukan bukti terbaru, maka penyitaan aset akan segera dilakukan.
“Kami baru minta pemblokiran, nanti dilihat untuk ditindaklanjuti penyitaan.” Pungkasnya.
[Baca Juga: Terkuak 10 Tersangka Dugaan Kasus Korupsi Jiwasraya]
Kejagung Sudah Panggil Sembilan Saksi Baru
Sebelumnya, sebanyak sembilan nama dipanggil oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Rabu (22/01) kemarin. Mereka dipanggil untuk diperiksa mencari keterangan dan informasi terbaru menyoal kasus megaskandal korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
“Iya, hari ini Sembilan saksi diperiksa.” Kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, seperti yang kami lansir dari detik.com, Rabu (22/01).
Kesembilan nama itu berasal dari pihak perusahaan swasta. Enam di antaranya adalah beberapa direktur dari perusahaan-perusahaan asuransi jiwa, di antaranya adalah.
Sementara itu, tiga saksi lainnya terdiri dari.
Hingga saat ini, Kejagung secara intensif masih terus mendalami kasus megakorupsi Jiwasraya setelah sebelumnya Kejagung sudah melakukan penggeledahan dan menemukan barang hasil sitaan dari Syahmirwan selaku mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya dan beberapa tersangka lainnya.
“Barang-barang yang diduga diperoleh dari hasil pidana korupsi itu ada disita dari rumah tersangka SY, satu mobil Honda CRV, kemudian satu unit Innova, ada perhiasan cincin dan gelang serta ada lima buah jam tangan dan masih ada beberapa barang bukti yang disita dari kediaman para tersangka.” Tutur Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Hari Setiyono yang dikutip dari laman cnbcindonesia.com, Rabu (22/01).
GRATISSS Download!!! Ebook Asuransi Kesehatan Bisa Menyelamatkan Hidup
Supaya Anda tidak bingung apa itu asuransi jiwa, simak saja video dari Finansialku berikut ini:
Belum ada hilal soal kapan berhentinya ‘drama’ megakorupsi asuransi Jiwasraya ini. Pastikan Anda mendapatkan kelanjutan fakta temuan-temuan lainnya di Finansialku.com!
Referensi Sumber:
Sumber Gambar: