Kebijakan itu tertuang dalam Surat Edaran No. 43 Tahun 2022 yang ditandatangani oleh Wali Kota Batam, Muhammad Rudi, yang dibuat berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri No. 39 tahun 2022 yang berlaku 2 Agustus hingga 5 September 2022.
“Selama PPKM level 1, satuan pendidikan dapat melaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas dan atau pembelajaran dari jarak jauh dan perkantoran bisa menerapkan kebijakan bekerja dari kantor 100 persen sesuai protokol kesehatan,” kata Rudi di Batam, Rabu 3 Agustus 2022.
Dia menjelaskan kegiatan pelayanan di sektor esensial termasuk kesehatan, penyediaan bahan pangan, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, dan proyek vital nasional dapat beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional dan kapasitas serta penerapan protokol kesehatan.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Industri juga dapat beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan ketat.
“Namun, apabila ditemukan klaster penyebaran covid-19, maka industri bersangkutan akan ditutup selama lima hari,” jelas Rudi.
Menurut dia selama PPKM Level 1, pasar tradisional, pedagang kali lima, toko kelontong, tempat pangkas rambut, tempat cuci kendaraan, warung makan, dan tempat usaha sejenis diizinkan beroperasi penuh dengan menerapkan protokol kesehatan.
Rumah makan, restoran, dan kafe juga diizinkan buka dengan 100 persen kapasitas, tetapi dengan pembatasan jam operasional hingga pukul 22.00 WIB. Namun restoran yang hanya melayani pesan antar dapat beroperasi selama 24 jam.
Mal dan bioskop juga boleh dibuka dengan kapasitas 100 persen dengan pembatasan waktu operasi hingga pukul 22.00 WIB dan penerapan protokol kesehatan. Sementara untuk kegiatan ibadah, olahraga, seni, dan budaya juga diizinkan dengan syarat menerapkan protokol kesehatan ketat.
Sarana transportasi umum bisa dioperasikan dengan kapasitas maksimum 100 persen. Namun, pemerintah kota membatasi jam operasional angkutan umum Trans Batam hingga pukul 20.00 WIB.
Rudi menegaskan bahwa pelaku usaha serta pengelola restoran, pusat perbelanjaan, dan transportasi umum yang tidak melaksanakan ketentuan bisa dikenakan sanksi administratif.
“Begitu juga setiap individu yang melanggar, dapat dikenakan sanksi,” ujarnya.
(DEN)
Artikel ini bersumber dari www.medcom.id.