Bantah Isu Pekerja Bisa Dikontrak Seumur Hidup, Ini Penjelasan Kemenaker

Bantah Isu Pekerja Bisa Dikontrak Seumur Hidup, Ini Penjelasan Kemenaker

tribunwarta.com – JAKARTA, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) membantah isu pekerja bisa dikontrak seumur hidup karena tak diatur dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Cipta Kerja (Perppu Ciptaker).

Direktur Jendral Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI dan Jamsos) Kementerian Ketenegakerjaan, Indah Anggoro Putri, mengatakan, Perppu Ciptaker tidak menjelaskan secara spesifik tentang berapa lama waktu maksimal perusahaan bisa melakukan kontrak dengan pekerja.

Meski demikian, lanjutnya, hal itu diatur lebih lanjut melalui Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 (PP No. 35/2021) tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat dan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

“Dalam Perppu 2/2022 memang tidak mengatur periode waktu PKWT tetapi mengamanatkan lebih lanjut dalam revisi PP 35/2021,” ujar Indah dalam konferensi pers secara virtual, Jumat (6/1/2023).

Dia menjelaskan, batas waktu karyawan bisa dikontrak memang diatur secara terpisah di (PP No. 35/2021) pasal 6, yang menyebutkan ketentuan maksimal PKWT adalah selama 5 tahun.

“PKWT berdasarkan jangka waktu, yang maksimal 5 tahun, kemudian PKWT berdasarkan selesainya suatu pekerjaan, harus berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak,” kata Indah.

Sekedar informasi, pada Perppu Ciptaker telah mengubah ketentuan Pasal 59 UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Pada UU Ketenegakerjaan tersebut, disebutkan bahwa PKWT paling lama adalah 3 tahun.

Sebelumnya kaum buruh menilai lahirnya Perppu Ciptaker ini tidak mengubah pengaturan untuk PKWT. Karena pada Bab tersebut berisi sama antara UU Ciptakerja maupun Perppunya.

“Di Perppu tidak ada perubahan, sehingga buruh menolak ini, karena dengan adanya pasal ini kontrak kerja bisa dibuat berulangkali,” tutur Indah.

Editor : Jeanny Aipassa

Follow Berita iNews di Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *