Australia mendapatkan uranium dari AUKUS, ini respons China

Australia mendapatkan uranium dari AUKUS, ini respons China

Australia, AS, dan Inggris mengumumkan pakta AUKUS pada September lalu. Berdasarkan ketentuan kesepakatan, Australia akan membangun kapal selam bertenaga nuklir (SSNs). Anggota blok juga setuju untuk bekerja sama dalam produksi senjata hipersonik berkemampuan nuklir.

Beijing telah meminta pemerintah Australia, Inggris, dan Amerika Serikat untuk membatalkan pakta AUKUS setelah sebuah laporan baru yang dirilis pada Rabu (20/7) memperingatkan bahwa “uranium” berpotensi ditransfer ke Canberra di bawah pengaturan trilateral.

“AS, Inggris, dan Australia harus menanggapi keprihatinan masyarakat internasional, melaksanakan kewajiban internasional nonproliferasi nuklir, dan membatalkan keputusan yang salah untuk kolaborasi kapal selam bertenaga nuklir,” kata juru bicara Kementerian Luar Negeri China Wang Wenbin dalam konferensi pers, Rabu.

Wang mengomentari laporan baru, berjudul “Konspirasi Berbahaya: Risiko Proliferasi Nuklir dari Kolaborasi Kapal Selam Bertenaga Nuklir dalam Konteks AUKUS,” yang dirilis bersama oleh Institut Strategi Industri Nuklir China (CINIS) yang didukung negara dan China Arms Control and Disarmament Association (CACDA). Kedua organisasi China ini bekerja dalam domain tenaga nuklir dan perlucutan senjata global.

Sebuah siaran pers oleh CACDA pada peluncuran laporan penelitian mengatakan, bahwa pakta AUKUS tidak hanya melanggar Perjanjian Non-Proliferasi Nuklir (NPT) 1970, tetapi juga menimbulkan “tantangan hukum dan teknis yang besar” untuk sistem pengamanan Badan Tenaga Atom Internasional. (IAEA), yang merupakan pengawas tenaga nuklir global.

“Ini akan menjadi pertama kalinya sejak berlakunya Traktat Non-Proliferasi Senjata Nuklir (NPT). Di mana negara-negara bersenjata nuklir mentransfer berton-ton bahan nuklir tingkat senjata ke negara nonsenjata nuklir, cukup untuk memproduksi hampir seratus keping senjata nuklir,” kata siaran pers tersebut.

Australia meratifikasi NPT pada 1973. NPT yang dianggap sebagai landasan rezim nonproliferasi dan perlucutan senjata global, melarang negara-negara yang tidak memiliki senjata nuklir untuk memperoleh atau mengembangkan senjata nuklir. Berdasarkan perjanjian tersebut, hanya lima anggota tetap Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa (DK PBB)-Rusia, AS, Prancis, Inggris, dan China-diperkenankan untuk memiliki kekuatan nuklir.

Sementara Ketua CINIS Pan Qilong mengatakan, pakta AUKUS bisa menjadi pendahulu bagi Canberra untuk mengembangkan senjata nuklirnya sendiri di masa depan.


Artikel ini bersumber dari www.alinea.id.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *