“Yang jelas bahwa itu (Pergub) akan dicabut,” kata Anies di Balai Kota Jakarta, Senin, 29 Agustus 2022.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI sudah membahas pencabutan pergub terkait penggusuran sejak beberapa bulan sebelum Lebaran 2022. Pergub Nomor 207 Tahun 2016 itu dibuat pada masa Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Anies akan memantau perkembangan proses pencabutan pergub tersebut, termasuk mengecek apabila ada kendala. “Nanti coba saya cek tapi intinya sudah (di Kementerian Dalam Negeri), bahkan kami sudah bahas itu beberapa bulan lalu sebelum lebaran,” ucap dia.
Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu sebelumnya sudah menyiapkan Pergub pencabutan yang saat ini dalam harmonisasi di Kementerian Dalam Negeri.
“Kalau sekarang membuat pergub baru harus ada persetujuan harmonisasi dengan Kemendagri. Jadi pergub pencabutan sudah dibuat, sudah proses. Jadi kami sudah menyiapkan pergub pencabutannya,” kata Anies.
Dia berjanji sebelum masa jabatannya selesai pada Oktober 2022, pergub terkait penggusuran itu sudah rampung dicabut. “Itu sudah dibuat beberapa bulan yang lalu, tinggal proses saja,” ujar Anies.
Pernyataan Gubernur DKI itu menjawab desakan sejumlah kelompok masyarakat yang tergabung dalam Koalisi Rakyat Menolak Penggusuran (KRMP). Kelompok masyarakat itu beberapa kali mendatangi Balai Kota Jakarta menuntut pencabutan Pergub Nomor 207 Tahun 2016.
Mereka menilai angka penggusuran memang berkurang dari pemerintahan sebelumnya, namun pola yang digunakan masih sama atau direplikasi.
“Pola yang sama masih direplikasi, tidak ada musyawarah, juga ada penggunaan kekerasan seperti yang terjadi di Tebet Dalam. Ini tentunya mau seribu, mau satu, itu tetap pelanggaran HAM,” ucap perwakilan kelompok masyarakat Charlie Albajili saat melakukan aksi di Balai Kota Jakarta, Kamis, 10 Februari 2022.
(AZF)
Artikel ini bersumber dari www.medcom.id.