Akuntan Wajib Tahu! Ini Etika Profesi Akuntansi dan Jenisnya

Akuntan Wajib Tahu! Ini Etika Profesi Akuntansi dan Jenisnya

tribunwarta.com – Setidaknya ada beberapa etika profesi akuntansi yang harus akuntan miliki. Sudah tahu apa saja?

Kalau belum, cari tahu informasi selengkapnya di artikel Finansialku satu ini!

Summary:

    Sejumlah profesi umumnya memiliki etika profesi masing-masing sebagai pedoman bekerja guna menjunjung profesionalitas.
    Terdapat beberapa poin etika profesi akuntansi yang sebaiknya seorang akuntan pahami dan terapkan dalam bekerja.

Apa Itu Etika Profesi Akuntansi?

Setiap profesi memiliki etika yang menjadi fondasi atau pegangan untuk orang-orang yang bekerja di bidang terkait.

Begitu juga dengan mereka yang bekerja di bidang akuntansi, juga membutuhkan ‘pakemnya’ tersendiri sebagai fondasi dalam bekerja.

Melansir laman jurnal.id, etika profesi akuntansi merupakan:

“Ilmu yang membahas perilaku atau perbuatan baik dan buruk manusia sejauh yang dapat memahami oleh pikiran manusia terhadap pekerjaan yang membutuhkan pelatihan dan penguasaan terhadap suatu pengetahuan khusus sebagai akuntan.”

Sederhananya, hal ini mengatur bagaimana idealnya seorang akuntan dalam bekerja secara profesional.

Etika profesi akuntansi sendiri dikeluarkan oleh Ikatan Akuntansi Indonesia (IAI) berdasarkan pandangan normatif akuntan profesional.

[Baca Juga: Sejarah Akuntansi di Indonesia dan Dunia]

Prinsip Etika Profesi Akuntansi

Berikut ini adalah prinsip etika profesi akuntansi yang harus menjadi pedoman buat para akuntan profesional:

#1 Integritas

Integritas mengharuskan akuntan untuk bersikap lugas dan jujur dalam semua hubungan profesional dan bisnis.

Integritas artinya mengharuskan para akuntan untuk berterus terang dan selalu mengatakan yang sebenarnya.

Termasuk tidak boleh secara sengaja dikaitkan dengan laporan, komunikasi, atau informasi lain ketika akuntan percaya bahwa informasi tersebut berisi:

    Kesalahan atau pernyataan yang menyesatkan secara material.
    Berisi pernyataan atau informasi yang dibuat secara tidak hati-hati.
    Atau terdapat penghilangan atau pengaburan informasi yang seharusnya diungkapkan, sehingga akan menyesatkan.

#2 Objektivitas

Objektivitas mengatur akuntan untuk mematuhi prinsip objektivitas yang mensyaratkan mereka tidak mengompromikan pertimbangan profesional atau bisnis.

Pertimbangan profesional atau bisnis yang harus akuntan tekankan adalah karena adanya bias, benturan kepentingan, atau pengaruh yang tidak semestinya dari pihak lain.

#3 Kompetensi dan Kehati-hatian

Akuntan harus patuh terhadap prinsip kompetensi dan kehati-hatian profesional, yang mensyaratkan akuntan untuk:

    Mencapai dan mempertahankan pengetahuan serta keahlian profesional pada level yang disyarakatkan untuk memastikan bahwa klien atau organisasi tempatnya bekerja memperoleh jasa profesional yang kompeten berdasarkan standar profesional dan standar teknis terkini dan sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku, dan
    Bertindak sungguh-sungguh dan sesuai dengan standar profesional dan standar teknis yang berlaku.

IAI juga mensyarakatkan akuntan untuk menggunakan pertimbangan yang baik dalam menerapkan pengetahuan dan keahlian profesional ketika melakukan aktivitas profesional.

Selain itu, akuntan profesional juga harus menjaga kompetensi profesional mensyaratkan suatu kesadaran yang berkelanjutan dan pemahaman atas beberapa hal:

    Teknis

    Profesional

    Bisnis yang relevan

Pengembangan profesional berkelanjutan ini memungkinkan akuntan mengembangkan dan mempertahankan kemampuan kerja di lingkungan profesional.

Akuntan profesional harus memiliki kesungguhan mencakup tanggung jawab untuk bertindak sesuai dengan persyaratan penugasan, secara hati-hati, cermat, dan tepat waktu.

Selain itu, akuntan juga harus mengambil langkah-langkah yang memadai untuk memastikan beberapa hal.

Salah satunya adalah memastikan bahwa mereka yang bekerja secara profesional di bawah pengawasannya sudah memperoleh pelatihan dan supervisi yang tepat.

[Baca Juga: Omzet 20 Juta, Apa Perlu Akuntan Untuk Membuat Laporan Keuangan?]

#4 Kerahasiaan

Prinsip kerahasiaan ini mensyaratkan akuntan untuk menjaga kerahasiaan informasi yang mereka peroleh. Sebagai hasil dari hubungan profesional dan bisnis, mencakup:

    Mewaspadai terhadap kemungkinan pengungkapan yang tidak disengaja, termasuk dalam lingkungan sosial, dan khususnya kepada rekan bisnis dekat, anggota keluarga inti, atau keluarga dekat.
    Menjaga kerahasiaan informasi di dalam kantor atau organisasi tempatnya bekerja
    Menjaga kerahasiaan informasi yang diungkapkan oleh calon klien atau organisasi tempatnya bekerja.
    Tidak mengungkapkan informasi rahasia yang akuntan peroleh dari hubungan profesional dan bisnis di luar kantor atau organisasi tempatnya bekerja tanpa kewenangan yang memadai dan spesifik.

Kecuali jika terdapat hak atau kewajiban hukum atau profesional untuk mengungkapkannya.

    Tidak menggunakan informasi rahasia yang akuntan peroleh dari hubungan profesional dan hubungan bisnis untuk keuntungan pribadi atau pihak ketiga.
    Tidak menggunakan atau mengungkapkan informasi rahasia apa pun, baik yang akuntan peroleh atau terima, sebagai hasil dari hubungan profesional atau bisnis maupun setelah hubungan tersebut berakhir, dan
    Melakukan langkah-langkah yang memadai untuk memastikan bahwa personel yang berada di bawah pengawasannya, serta individu yang memberi advis dan bantuan profesional, untuk menghormati kewajiban akuntan guna menjaga kerahasiaan informasi.

Kondisi Ketika Akuntan Boleh Mengungkap Informasi Rahasia

Meski demikian, terdapat beberapa keadaan yang mengharuskan akuntan mengungkapkan informasi rahasia, yaitu:

    Pengungkapan disyaratkan oleh hukum, misalnya pembuatan dokumen atau ketentuan lainnya atas bukti dalam proses hukum, atau pengungkapan kepada otoritas publik yang berwenang atas terjadinya indikasi pelanggaran hukum.
    Hukum mengizinkan atau memperkenankan pengungkapan, jika klien atau organisasi tempatnya bekerja juga mengizinkan pengungkapan.

Adapun, dalam memutuskan untuk mengungkapkan atau tidak, akuntan harus mempertimbangkan beberapa hal di bawah ini:

    Apakah kepentingan semua pihak dirugikan, termasuk pihak ketiga yang kepentingannya terpengaruh, jika klien atau organisasi tempatnya bekerja menyetujui pengungkapan informasi tersebut.
    Apakah semua informasi yang relevan memiliki bukti yang mendukung dan kuat, sepanjang praktis, di mana faktor-faktor yang mempengaruhi keputusan meliputi:
    Fakta tidak sekaligus didukung bukti yang kuat.
    Informasi yang tidak lengkap.
    Kesimpulan yang tidak mendapatkan dukungan bukti yang kuat.
    Komunikasi yang digunakan dan pihak yang dituju dalam komunikasi tersebut.
    Apakah pihak-pihak yang dituju dalam komunikasi tersebut merupakan penerima yang tepat.

#5 Perilaku Profesional

Perilaku profesional ini mensyaratkan akuntan untuk mematuhi perundang-undangan yang berlaku dan menghindari perilaku apa pun yang akuntan ketahui atau seharusnya akuntan ketahui yang dapat mendiskreditkan profesi.

Akuntan juga tidak boleh terlibat dalam bisnis, pekerjaan, atau aktivitas apa pun yang merusak atau mungkin merusak beberapa hal yang hasilnya tidak sesuai dengan prinsip dasar etika:

    Integritas

    Objektivitas

    Reputasi profesi

Akuntan juga harus menghindari perilaku yang mungkin mendiskreditkan profesi. Termasuk perilaku yang menurut pihak ketiga yang rasional dan memiliki informasi yang memadai.

Perilaku tersebut mengakibatkan pengaruh negatif terhadap reputasi baik profesi.

Ketika melakukan aktivitas pemasaran atau promosi, akuntan juga tidak boleh mencemarkan nama baik profesi.

Selain itu, akuntan juga harus bersikap jujur dan mengatakan yang sebenarnya, juga menghindari perilaku:

    Membuat pernyataan yang berlebihan mengenai jasa profesional yang dapat mereka berikan, kualifikasi yang akuntan miliki, atau pengalaman yang telah akuntan peroleh, atau
    Membuat pernyataan yang merendahkan atau melakukan perbandingan yang tidak didukung bukti terhadap hasil pekerjaan pihak lain.

Jika akuntan memiliki keraguan atau tepat atau tidaknya suatu bentuk iklan atau pemasaran lainnya, maka akuntan harus berkonsultasi dengan asosiasi profesi yang relevan.

[Baca Juga: Pengertian Siklus Akuntansi dan Penjelasan Lengkap]

Fungsi dan Tujuan Etika Profesi Akuntansi

Adapun, melansir laman hashmicro.com, fungsi dan tujuan etika profesi akuntansi sendiri terdiri dari:

    Menyiapkan data dan laporan yang sesuai mengenai suatu perusahaan tertentu.
    Membantu menegakkan hukum.
    Mencegah terjadinya kecurangan dalam pembuatan laporan akuntansi.
    Mengajarkan tanggung jawab dan kewajiban moral kepada akuntan dan auditor.
    Mengenali berbagai masalah akuntansi yang berkaitan dengan etika.

Jenis Etika Profesi Akuntansi

Setelah mengetahui kelima prinsip serta fungsi dan tujuan etika profesi akuntansi, saatnya kita mengetahui tentang jenis etika profesi akuntansi.

Etika profesi akuntansi, melansir laman money.kompas.com, terbagi menjadi beberapa jenis, yaitu:

    Akuntan Perusahaan (Intern): Adalah seorang akuntan yang bekerja di suatu perusahaan dan bertanggung jawab terhadap masalah akuntansi di perusahaan tersebut.
    Akuntan Publik: Adalah akuntan yang memberikan jasa dalam bidang akuntansi bagi perusahaan atau organisasi bisnis dan nonbisnis. Akuntan publik ini sifatnya independen.

Jasa yang mereka tawarkan utamanya memeriksa laporan keuangan suatu organisasi, dan konsultasi di bidang manajemen, perpajakan, penyusunan laporan keuangan, dan lain sebagainya.

    Akuntan Pendidik: Adalah akuntan yang memiliki tugas utama mengajarkan dan mengembangkan akuntansi, seperti dosen atau guru mata pelajaran.

[Baca Juga: Info Lengkap Jurusan Akuntansi dan 8 Prospek Pekerjaan yang Menjanjikan di Masa Depan]

Pentingnya Etika Profesi

Kode etik atau etika profesi wajib kita patuhi sesuai bidang kerja masing-masing. Agar dapat menjalankan pekerjaan secara profesional dan sesuai aturannya.

Namun, tak kalah pentingnya selain etika profesi. Kita juga perlu merencanakan keuangan secara tepat sesuai kebutuhan.

Sebab, dengan bekerja yang berarti punya penghasilan sendiri. Tentu saja ada sejumlah tujuan-tujuan keuangan yang ingin kita capai.

Selain itu, dengan membuat perencanaan keuangan, kita bisa meminimalisasi permasalahan keuangan yang mungkin terjadi di masa mendatang.

Sebagai langkah awal, Sobat Finansialku bisa perbanyak referensi dengan membaca ebook Finansialku berikut ini.

Ebook GRATIS, Cara Wujudkan Mimpi kamu dengan Perencanaan Keuangan

Jika kamu merasa memerlukan saran dan arahan yang lebih spesifik dalam merencanakan keuanganmu, jangan ragu untuk konsultasi dengan ahlinya.

Hubungi Perencana Keuangan Finansialku melalui Aplikasi Finasialku atau buat janji via WhatsApp, ya.

Itu dia informasi mengenai etika profesi akuntansi. Jika ada pertanyaan yang belum terjawab, kamu bisa menuliskannya lewat kolom komentar, ya!

Editor: Ismyuli Tri Retno

Sumber Referensi:

    Institut Akuntan Publik Indonesia. 2020. Kode Etik Akuntan Indonesia. Jakarta: Komite Etika
    Akhdi Martin Pratama. 25 Agustus 2021. Mengenal Jenis-jenis Profesi Akuntansi dan Etikanya. Money.kompas.com – https://bit.ly/3SffEFT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *