tribunwarta.com – Sempat dinyatakan sebagai platform peminjaman online illegal, Akulaku kini mampu melebarkan sayapnya ke Filipina dan Vietnam. Ini dia kisahnya. Selamat membaca!
Rubrik Finansialku
William Li, Founder Akulaku
Akulaku berada di bawah naungan PT. Artha Silvrr Indonesia dimana William Li adalah founder sekaligus CEO dari fintech platform peminjaman dana online yang telah berdiri sejak tahun 2016 silam.
Fintech pinjol ini sebelumnya telah berdiri di Malaysia dan kemudian merambah ke Tanah Air dan kini telah berekspansi hingga ke Filipina dan Vietnam. Bersama dengan Gordon Hu yang adalah seorang Software Engineer, William Li berkolaborasi untuk mendirikan bisnis fintech ini.
[Baca Juga: Kenali Cara Cerdas Karyawan Memulai Bisnis Tanpa Mengabaikan Pekerjaan Utama]
Gordon Hu dikabarkan pernah bekerja di berbagai perusahaan besar, seperti Oracle, Tencent, HuaTai Securities, dan CITIC Securities.
Dengan dana awal sebesar US$1 juta dolar atau setara dengan Rp12,4 miliar yang didapat William Li dari IDG Capital, ia dan rekannya Gordon Hu mampu memulai startup ini untuk membayar biaya operasional dan melakukan perekrutan karyawan.
Akulaku, Perusahaan Peminjaman Online Di Indonesia
Berbicara soal pinjaman online seperti layanan dari fintech Akulaku, kira-kira kebutuhan apa yang akan Anda danai jika mendapatkan pinjaman online?
Ketahui perencanaan keuangan sesuai usia untuk membiayai kebutuhan Anda terlebih dahulu dengan E-book gratis Panduan Perencanaan Keuangan sesuai usia dari Finansialku berikut ini!
Sempat Dicap Ilegal, Akulaku Memberi Klarifikasi & Memperbaiki Kualitas
Setidaknya ada 182 layanan peer to peer (P2P) lending yang dinyatakan ilegal alias tidak memiliki izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada tahun 2018 silam.
Pengumuman itu dikeluarkan oleh Satuan Tugas Penanganan Dugaan Tindakan Melawan Hukum (Satgas Waspada Investasi) dari OJK tahun lalu, tepatnya pada tanggal 7 Desember 2018.
[Baca Juga: Mau Terlindungi & Punya Jaminan Hari Tua? Ini Persyaratan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan!]
Tidak seperti pengumuman sebelumnya pada bulan April 2018 silam dimana OJK memberikan lampu hijau dengan mengantongi surat izin usaha dan operasional layanan, dalam pengumuman tersebut Akulaku termasuk di dalamnya dan dinyatakan ilegal.
Dilansir dari medium.com, William Li, sang CEO, memberikan pernyataan bahwa masalah ini muncul karena dalam kegiatan pembiayaan multiguna dimana mereka tidak boleh memberikan pinjaman dalam bentuk uang tunai.
Namun dalam kasus ini, fintech besutan William Li ini juga telah mengeluarkan pinjaman dalam bentuk tunai.
Padahal Akulaku menyatakan diri sebagai perusahaan yang memberikan layanan pinjaman online kepada pelanggan dengan kemudahan memimjam uang tanpa kartu kredit dan pembayaran cicilannya dapat dilakukan melalui virtual account masing-masing pengguna.
Itulah yang membuat OJK menilai bahwa Akulaku merupakan fintech yang tidak mengantongi izin karena telah memberlakukan layanan tersebut.
Menanggapi hal itu, Akulaku telah mengirim surat permohonan klarifikasi pada tanggal 10 September 2018 yang ditujukan kepada Satgas Waspada Investasi.
Sebagai balasan, Satgas Waspada Investasi mengatakan akan menghapus nama Akulaku dari daftar startup fintech P2P lending illegal, seperti yang dilansir dari Medium.com.
Setelah kasus tersebut, fintech ini kembali beroperasi bahkan semakin meningkatkan mutu dari aplikasi layanan yang ditawarkan kepada masyarakat agar sesuai dengan regulasi dan kebijakan pemerintah.
Kelebihan & Kekurangan Platform Pinjaman Online Akulaku
Karena kemudahannya, platform fintech ini menjadi salah satu platform yang diminati oleh para penggunanya. Dilansir dari Thidiweb.com, ini dia kelebihan dan kekurangan dari platform Akulaku dalam memberikan pinjaman dana online kepada para pelanggannya.
#1 Kelebihan
#2 Kekurangan
Inspirasi apa yang Anda dapatkan dari kisah sukses William Li dalam membangun fintech ini? Berikan tanggapan Anda pada kolom di bawah ini!
Anda juga dapat membagikan setiap artikel Finansialku kepada rekan atau kenalan Anda yang membutuhkan!
Sumber Referensi:
Sumber Gambar: